JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti membantah sudah menyetujui vaksinasi Covid-19 untuk keluarga anggota DPRD DKI Jakarta.
"Saya tidak ada tertulis mengatakan bahwa itu (vaksinasi keluarga anggota DPRD disetujui)," kata Widyastuti saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Widyastuti mengatakan, Dinkes DKI Jakarta akan melakukan vaksinasi Covid-19 dengan tahapan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Kelompok prioritas yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19, kata Widyastuti, bukan untuk keluarga anggota DPRD DKI.
"Kami sesuai dengan aturan main, termasuk siapa-siapa yang harus dilakukan penyuntikan di tahap 2," kata Widyastuti.
Baca juga: Keluarga ASN dan DPRD Ikut Vaksinasi, Ombudsman Duga Ada Kelalaian Verifikasi Peserta
Terkait pengakuan dari Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD DKI bahwa vaksinasi untuk anggota DPRD DKI dilakukan bersama dengan pasangan masing-masing, Widyastuti menyerahkan sepenuhnya ke Setwan.
Karena pendataan untuk penerima vaksinasi Covid-19 di lingkungan DPRD DKI didata dari Setwan, termasuk jumlah penerima vaksinasi di lingkungan DPRD DKI.
"Verifikasi data kita serahkan ke institusi masing-masing, kami sangat luas kalau untuk satu per satu (verifikasi)," kata dia.
Widyastuti mengatakan, verifikasi data memang diserahkan ke institusi masing-masing seperti yang sebelumnya terjadi di vaksinasi pedagang pasar di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat itu verifikasi data penerima vaksinasi dilakukan oleh PD Pasar Jaya. Begitu juga saat vaksinasi anggota DPR-RI yang diikuti oleh keluarga anggota DPR-RI.
"Itu semuanya yang verifikasi data adalah bagian dari biro umum atau sekjennya," tutur Widyastuti.
Baca juga: Keluarga ASN dan DPRD Ikut Vaksinasi Tahap Kedua, Ombudsman: Utamakan Kelompok Prioritas
Sebelumnya Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang mengatakan, vaksinasi Covid-19 di DPRD DKI Jakarta melibatkan pasangan setiap anggota Dewan.
Suami atau istri anggota Dewan mengikuti penyuntikan dosis kedua pekan lalu.
"Jadi yang sekarang (dosis kedua) itu untuk anggota Dewan dan istri dan suami," kata Hadameon saat dihubungi melalui telepon, Selasa (16/3/2021).
Menurut Hadameon, penyuntikan anggota DPRD bersama pasangan tersebut tidak termasuk penyuntikan vaksin untuk keluarga anggota Dewan.