TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota belum berencana merazia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising di wilayah hukumnya.
KBO Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Agus Pribadi menyatakan, pihaknya belum menggelar razia knalpot bising lantaran mereka jarang menemukan pengendara motor yang memodifikasi knalpot mereka menjadi tidak standar.
"Di setiap wilayah kan ada berbagai karakteristik pelanggaran. Ada pelanggaran soal penggunaan helm, termasuk knalpot," tutur Agus saat ditemui, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Kapolda: Knalpot Bising dan Sunmori yang Penuh Risiko, Hilangkan!
"Kalau di Kota Tangerang jarang kan pengendara yang berknalpot berisik," lanjut dia.
Aparat kepolisian, kata Agus, saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya untuk melakukan razia knalpot bising secara intensif.
Akan tetapi, Agus mengungkapkan bahwa pihaknya siap melakukan razia tersebut jika dibutuhkan.
Baca juga: Gencarnya Razia Knalpot Bising di Jakarta dan Sekitarnya . . .
"Dilihat dari urgensinya. Seandainya dibutuhkan atau (ada) perintah baru, kami tindak lanjut. Soalnya ini kan masih adem-adem aja," ujar dia.
Sementara ini, pihaknya tengah memusatkan kegiatan mereka dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Kalau sementara belum ada perintah, kami ke giat-giat yant lain. Dialihkan ke kegiatan kemanusiaan seperti penanganan Covid-19," tutur dia.
Aturan penggunaan knalpot
Penggunaan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negeri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Setiap kendaraan bermotor tipe L kapasitas di bawah 175 cc, standar kebisingannya adalah 80 desibel. Sementara, sepeda motor kapasitas di atas 175 cc, standar kebisingannya adalah 83 desibel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.