JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat pembuatan beton cor atau concrete batching plant di Jakarta akan dievaluasi.
Evaluasi tempat pembuatan beton cor dilakukan berdasarkan ketentuan zonasi yang telah ditentukan.
“Saya tegaskan seluruh kegiatan usaha beaching plant, di seluruh Jakarta akan dievaluasi secara menyeluruh, jadi yang tidak sesuai dengan zonasi, tentunya akan ada penindakan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin saat ditemui di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (23/3/2021) siang.
Baca juga: Langgar Peruntukan Kawasan, Tempat Pembuatan Beton Cor di Pasar Minggu Dibongkar Paksa
Arifin menegaskan, saat ini Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta sedang menginventarisasi tempat pembuatan beton cor di Ibu Kota.
Hingga saat ini, ada puluhan tempat pembuatan beton cor yang akan dievaluasi satu persatu.
“Sementara yang sudah direkomendasikan kepada Satpol PP di Jakarta ada dua. Satu di Jakarta Selatan, satu di Jakarta Barat di Rawa Buaya,” kata Arifin.
Ia mengatakan, saat ini telah membongkar paksa tempat pembuatan cor milik PT Betaconcrete Mixerindo di Jalan TB Simatupang No 44, RT 006/RW 09, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Penindakan serupa akan dilakukan jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan tempat pembuatan beton cor yang tak memiliki dokumen perizinan dan tidak sesuai dengan zonasi penggunaan.
Baca juga: Ini 2 Alasan Pemkot Tangerang Bongkar Tembok Beton yang Tutup Akses Rumah Warga Ciledug
“Jadi kita akan kembalikan fungsi tata ruang sebagaimana mestinya. Karena memang ada ketentuan zonasi tertentu yaitu zonasi industri yang diperbolehkan,” tambah Arifin.
Menurut Arifin, keberadaan tempat pembuatan beton cor memiliki dampak-dampak lingkungan. Penindakan terhadap pemilik tempat pembuatan beton cor yang tak berizin dan tak sesuai zonasi industri dilakukan untuk meminalisir dampak lingkungan.
“Kita ingin memulihkan kondisi Jakarta yang sehat, Jakarta yang bersih terhadap dampak-dampak lingkungan termasuk polusi udara yang tidak dikendalikan dengan baik. Ini akan mengganggu daripada pencemaran lingkungan kita,” ujar Arifin.
“Tujuan kita bagaimana menciptakan tempat kita, Jakarta yang lingkungannya sehat. Lingkunngan yang bersih. Tidak ada dampak pencemaran dari adanya beaching plant ini,” tambah Arifin.
Sebelumnya, tempat pembuatan beton cor di Pasar Minggu dibongkar dan disegel oleh aparat gabungan.
Pantauan Kompas.com, ada dua eskavator untuk merubuhkan bangunan di area tempat pembuatan beton cor.
Ada sekitar empat bangunan berbentuk rumah yang dirobohkan. Ada menara besi juga dirobohkan.
Pihak Satpol PP juga menyegel beberapa bangunan.
Aparat gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, Pemprov DKI Jakarta, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Penangangan Prasarana Sarana Umum (PPSU), TNI, dan Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.