JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah ibu pendukung Rizieq Shihab berusaha menerobos penjagaan pihak kepolisian demi masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3/2021).
Dalam tayangan Kompas TV, beberapa ibu pada awalnya terlihat berbicara dengan polwan agar diizinkan masuk.
Bahkan, dalam pantauan Kompas.com di lokasi, seorang ibu mengaku sebagai pengacara Rizieq.
Baca juga: Massa Simpatisan Rizieq Shihab Masih Bertahan, Polisi Ancam Swab Test
Kendati demikian, pihak kepolisian bersikeras tidak mengizinkan mereka masuk. Sehingga, terjadilah adu debat hingga saling dorong.
"Jangan dorong-dorong! Saya pengacara," kata salah satu simpatisan.
Seorang ibu lain kemudian berteriak histeris, meluapkan kekesalannya lantaran tak bisa masuk ke ruang sidang PN Jaktim.
Lalu, ibu yang mengaku pengacara gantian berteriak ke polisi setelah ditarik pihak berwajib untuk menjauhi lokasi.
"Saya kuasa hukum! Saya pengacara! Jangan kurang ajar, ya! Keterlaluan kalian! Saya pengacara, saya punya hak," serunya lagi.
"Saya pengacara, hak saya dilindungi oleh undang-undang! Kalian sudah keterlaluan," teriak ibu yang sama.
Massa simpatisan Rizieq terpantau masih memadati PN Jaktim hingga Selasa siang.
Baca juga: Aksi Walk Out Rizieq Shihab Merendahkan Martabat Majelis Hakim dan Peradilan
Mereka membentangkan poster yang bertuliskan tuntutan agar Rizieq dibebaskan.
"Bebaskan imam besar kami. Gantikanlah dengan kami semua. Biarlah kami saja dipenjara asal jangan imam besar kami," ucap salah satu simpatisan.
Polisi terus berupaya untuk membubarkan massa, mengancam akan melakukan swab test apabila masih berkerumun.
"Kami akan lakukan swab (tes usap), apabila bapak-bapak, ibu-ibu tidak mengindahkan protokol kesehatan," kata salah satu polisi melalui pengeras suara.
"Kami ingatkan secara baik-baik, kami imbau, untuk tetap menjaga kesehatan. Protokol kesehatan harus kita ke depankan," lanjut polisi tersebut.
Sementara itu, sidang lanjutan pada hari ini beragendakan pembacaan eksepsi untuk empat perkata.
Baca juga: Sempat Dibuka, Persidangan Rizieq Shihab Kembali Diskors
Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal menjabarkan, perkara itu antara lain nomor 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan), 223 (kasus tes usap palsu), dan 226 (kasus kerumunan Megamendung).
"Besok (hari ini) itu eksepsi untuk nomor perkara 221, 222, dan 226 dengan Ketua Majelis Suparman Nyompa serta nomor perkara 223 dengan Ketua Majelis Khadwanto. Jadi ada empat berkas, dua berkas lainnya pada Jumat (26/3/2021)," ujar Alex, Senin (22/3/2021).
Sampai berita diturunkan, sidang pembacaan eksepsi atau penolakan dakwaan jaksa masih diskors.
Sebelum diskors, sidang langsung diwarnai perdebatan di mana Rizieq bersikukuh enggan mengikuti persidangan secara virtual.
"Saya sebagai prinsip saya semula saya mohon bisa dilakukan sidang offline," ujar Rizieq kepada majelis hakim, sebagaimana disiarkan di YouTube PN Jaktim.
Tim kuasa hukum mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu juga tidak mau membacakan eksepsi apabila persidangan tetap digelar secara virtual.
Munawarman, pengacara Rizieq, menjanjikan pendukung kliennya akan tetap menjaga protokol kesehatan jika persidangan dilakukan secara offline.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.