JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara offline.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Sidang yang dikabulkan untuk digelar offline adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Hakim juga mengabulkan sidang offline untuk perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.
Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Baca Eksepsi secara Virtual, Sidang Kembali Diwarnai Perdebatan Panas
Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Rizieq dalam sidang selanjutnya bisa datang langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Ia tak lagi harus mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.
Adapun keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline.
Baca juga: Minta Sidang Digelar Offline, Kuasa Hukum: Rizieq Akan Imbau Simpatisan agar Tak Buat Kerumunan
Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan bahwa kehadiran Rizieq ke PN Jakarta Timur tak menimbulkan kerumunan.
"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.
Dengan demikian, sidang pembacaan eksepsi untuk dua perkara tersebut dijadwalkan ulang pada Jumat (26/3/2021).
Adapun permintaan untuk hadir langsung di PN Jakarta Timur ini sudah diajukan Rizieq sejak sidang perdana beberapa waktu lalu.
Akibat permohonan ini, Rizieq sempat marah-marah di persidangan hingga mengabaikan majelis hakim.
Adapun sidang pembacaan eksepsi untuk kasus kerumunan di Petamburan pada hari ini diwarnai perdebatan.
Sebab, Rizieq kembali meminta agar sidang digelar secara offline, bukan secara virtual.