Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Gondrong yang Mengaku Bisa Gandakan Uang di Bekasi Dipidana karena Persetubuhan Anak

Kompas.com - 23/03/2021, 18:12 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan pria gondrong inisial H yang disebut bisa menggandakan uang sebagai tersangka.

H ditangkap di rumah mertuanya di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Minggu (21/3/2021).

Untuk saat ini, H ditetapkan tersangka dengan tuduhan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

H dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"H akan dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Pasal 81, tentang persetubuhan anak di bawah umur," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan saat rilis secara daring, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Uang yang Digandakan Pria Gondrong di Bekasi Diduga Palsu

Hendra menjelaskan, sebelumnya ada laporan terhadap H terkait persetubuhan anak di bawah umur.

Saat itu H dilaporkan oleh mertuanya ke Polres Metro Bekasi pada 19 Maret 2021.

"Pada saat itu istri dari pelaku itu (inisial NP) usianya masih 15 tahun pada saat dinikahi pada tahun 2017 itu. Sehingga dalam Undang-Undang tersebut sudah masuk dalam penerapan pasal hukumnya," kata Hendra.

Sebelumnya, H ditangkap setelah video berisi aksinya yang diklaim dapat menggandakan uang viral di media sosial.

Dalam video itu, H yang menggunakan peci dan duduk bersila di lantai tampak bisa menggandakan uang pecahan Rp 100.000.

Aksi H itu menjadi tontonan oleh sejumlah pria dewasa. Mereka turut berkumpul di depan pintu rumah H.

Hasil pemeriksaan, polisi menyebut H hanya merupakan seorang tukang pijat.

"Selama 20 tahun pekerjaan (H) tukang pijat, menjual barang antik dan melakukan pengobatan-pengobatan," ujar Hendra.

Baca juga: Pria Gondrong Mengaku Bisa Gandakan Uang, Polisi: Dia Tukang Pijat dan Penjual Barang Antik

Aksi H direkam oleh istrinya, NP (18) pada 18 Maret 2021 lalu disebarkan oleh seseorang.

Video disebar untuk mempromosikan sekaligus memperkenalkan kalau H memiliki kesaktian sehingga masyarakat datang kepadanya.

"Ada temannya yang berniat mempromosikan bahwa yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, untuk menarik pasien-pasien," kata Hendra.

Hendra mengatakan, selama ini banyak orang dari luar tempat tinggal H datang dengan maksud berobat.

Bahkan setelah video tersebut viral, rumah H selalu penuh dengan tamu. Ada sekitar 200 orang datang per hari.

Baca juga: Pria Gondrong di Bekasi yang Disebut Bisa Gandakan Uang Ditangkap, Polisi: Ngakunya Trik Sulap

"Dua minggu terakhir, pasien melonjak sampai 200 orang per hari. Untuk imbalan pengobatan variatif, ada yang memberi Rp 50.000 ada yang memberi Rp 100.000," kata Hendra.

Hendra juga memastikan, sejumlah uang pecahan Rp 100.000 yang ada di dalam video viral penggandaan uang merupakan palsu.

H sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membakar uang tersebut.

"Uang mainan. Sudah dibakar dan diakui oleh yang bersangkutan," kata Hendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com