TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggerebek sebuah rumah kos di Ciledug, Kota Tangerang, pada Senin (22/3/2021) malam.
Penggerebekan tersebut dilakukan karena rumah kos itu diduga digunakan sebagai lokasi praktik prostitusi.
Pemilik rumah kos tersebut, AC, mengaku telah menegur sejumlah penghuni rumah kos yang membawa masuk teman-temannya.
"Kami sebagai pemilik juga sudah mengingatkan, udah ngasih tahu juga. Kan mereka bukan anak kecil lagi," ungkap AC kepada awak media, Selasa (23/3/2021).
"Hampir tiap hari kami imbau, 'Ini sudah malam, tolong yang bukan penghuni kos silakan pulang'," imbuh dia.
AC tidak mengizinkan para penghuni rumah kosnya untuk bertamu di atas pukul 21.30 WIB.
Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Amankan 15 Orang dalam Razia Rumah Kos di Ciledug
Ia juga menyatakan, penghuni tidak diizinkan untuk meminum alkohol, membuat kebisingan, hingga membawa narkoba.
Dengan adanya berbagai peraturan serta imbauan tersebut, AC mengaku sudah tegas terhadap penghuni di rumah kosnya.
Namun, kata AC, para penghuni di rumah kosnya selalu bermain di belakangnya.
"Ya sekarang gini aja, kami juga sudah tegas dengan anak kos. Namun, di belakang, mereka main kucing-kucingan," ungkapnya.
Sedari awal, ia telah memaparkan sejumlah aturan tersebut kepada para penghuni rumah kos itu.
AC memang tidak tinggal di rumah kos tersebut.
"Kami sudah tegesin, 'Saya mau pergi, jangan macam-macam'. Jawabannya iya-iya aja," tutur AC.
AC berujar, terdapat tiga kamar di rumah kosnya yang disewa dari total 12 kamar.
Dari tiga kamar tersebut, penghuni tiap kamarnya kerap kali membawa tamu yang diakui sebagai sepupu atau paman mereka.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.