JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara tatap muka akhirnya akan terwujud. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim Suparman.
Hakim sekaligus mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus. Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: PN Jaktim Tak Akan Siarkan Langsung Sidang Rizieq Shihab yang Digelar Tatap Muka
Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Dengan dikabulkannya permohonan itu, Rizieq dalam sidang selanjutnya tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim. Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.
"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.
Keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum Rizieq menyerahkan surat permohonan ke majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline. Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan bahwa kehadiran Rizieq Shihab ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.
"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.
Keputusan serupa juga dikeluarkan hakim untuk 5 terdakwa lain dalam kasus kerumunan petamburan dengan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Kelima terdakwa yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Kelimanya diwakili oleh kuasa hukum yang sama dengan Rizieq. Setelah kuasa hukum menyerahkan surat jaminan untuk tertib protokol kesehatan, kelima terdakwa itu juga diizinkan hadir langsung untuk sidang tatap muka di PN Jaktim.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bagi Rizieq dan kelima terdakwa lain itu. Hakim kembali menjadwalkan sidang pada Jumat pekan ini.
Sejak sidang perdana digelar pada Selasa dan Jumat pekan lalu, Rizieq dan kuasa hukum bersikukuh untuk hadir secara fisik di PN Jakarta Timur. Pada sidang Jumat, Rizieq meluapkan amarahnya karena permintaannya tak dikabulkan.
Ia sudah berdebat dengan jaksa penuntut umum (JPU) sejak sekitar pukul 09.45 WIB di lorong menuju ruang sidang di rutan Bareskrim. Rizieq berkeras tidak mau hadir di persidangan online tersebut.
"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" kata Rizieq kepada JPU.
Rizieq bahkan memarahi petugas penyiaran yang merekam momen-momen tersebut yang tersiar via live streaming YouTube PN Jaktim.