"Anda ngapain? Ini kan ditayangkan di ruang sidang kan? Ini lorong rutan, Anda mau menjatuhkan saya? Matikan!" ujar Rizieq kepada perekam.
Akibat drama penolakan tersebut, majelis hakim sempat menunggu kedatangan Rizieq di ruang sidang. Pihak JPU bahkan meminta tambahan waktu kepada majelis hakim untuk bisa membawa Rizieq masuk.
"Gunakan cara apapun agar terdakwa hadir di persidangan! Minta tolong aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa," ujar hakim.
Setelah dipaksa oleh JPU dengan bantuan pihak kepolisian, Rizieq akhirnya muncul di ruang sidang pada pukul 10.17 WIB. Terdengar suara teriakan marah dari Rizieq saat dia dibawa paksa petugas.
Sambil berdiri di depan sorotan kamera, Rizieq meluapkan amarahnya kepada majelis hakim yang dipimpin Suparman Nyompa.
"Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia!" ucap Rizieq kepada majelis hakim. Ia menolak duduk di kursi terdakwa.
Rizieq tetap tidak mau mengikuti sidang online karena merasa haknya dirampas. Sementara majelis hakim berusaha meyakinkan Rizieq bahwa ia harus mengikuti sidang dalam rangka mencari keadilan.
Akhirnya, sidang pun tetap berjalan. JPU membacakan dakwaan terhadap Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Usai pembacaan dakwaan, hakim meminta Rizieq untuk memberikan tanggapan atau eksepsi. Namun, Rizieq tak bersedia menanggapi hakim. Hakim akhirnya menunda sidang.
Meski majelis hakim yang dipimpin Suparman Nyompa mengabulkan permohonan Rizieq, namun mantan pemimpin FPI itu tetap masih harus menghadiri sidang secara virtual untuk satu perkara lainnya.
Baca juga: Selain Rizieq, 5 Terdakwa Kasus Kerumunan Petamburan Juga Akan Jalani Sidang Tatap Muka
Sebab, Rizieq juga menjadi terdakwa untuk nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait tes usap palsu di RS Ummi.
Sidang perkara tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang berbeda, yakni hakim Khadwanto, Mu'arif dan Suryaman.
Dalam sidang sebelumnya pada Jumat pekan lalu, jajaran majelis hakim menolak secara tegas permintaan Rizieq untuk mengikuti sidang tatap muka.
Akibatnya, Rizieq pun protes dengan cara mengabaikan hakim. Ia tak merespon satu pun pernyataan yang diajukan hakim.
Usai JPU membacakan surat dakwaan, Khadwanto sempat bertanya kepada Rizieq apakah ia akan menyampaikan eksepsi atau keberatan. Namun, Rizieq hanya diam dan tak memberi jawaban.