JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pria gondrong berinisial H sebagai tersangka setelah ditangkap karena mengaku bisa menggandakan uang dalam sebuah video yang viral di media sosial (medso).
H ditangkap di rumah mertuanya di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/3/2021). Setelah memeriksa H, polisi mendapatkan sejumlah fakta terkait kasus itu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, H yang disebut-disebut memiliki kesaktian sebenarnya hanya seorang tukang pijat dan penjual barang antik.
Baca juga: Videonya Viral, Pria Gondrong yang Mengaku Bisa Gandakan Uang Didatangi 200 Orang Per Hari
"Selama 20 tahun pekerjaan (H) tukang pijat, menjual barang antik, dan melakukan pengobatan-pengobatan," kata Hendra dalam rilis yang disiarkan secara daring (dalam jaringan), Selasa.
Aksi H direkam oleh istrinya, NP (18), pada 18 Maret 2021 dan kemudian disebarkan oleh seseorang.
Video disebar untuk mempromosikan sekaligus memperkenalkan bahwa H memiliki kesaktian. Harapannya masyarakat kemudian datang kepadanya.
"Ada temannya yang berniat mempromosikan bahwa yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, untuk menarik pasien-pasien," kata Hendra.
Hendra mengatakan, selama ini banyak orang datang ke tempat H untuk berobat. Setelah video tersebut viral, rumah H selalu penuh dengan tamu setiap hari.
"Dua minggu terakhir ini, pasien melonjak sampai 200 orang per hari," ujar Hendra.
Hendra menjelaskan, selain sebagai tukang pijat dan penjual barang antik, H juga mengaku bisa mengobati orang.
Baca juga: Pria Gondrong Mengaku Bisa Gandakan Uang, Polisi: Dia Tukang Pijat dan Penjual Barang Antik
Saat melakukan pengobatan, H tidak mematok tarif. Hanya saja, biasanya para pasien memberikan uang sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
"Untuk imbalan pengobatan bervariasi, ada (yang memberi) Rp 50.000, ada Rp 100.000. Dia juga termasuk memberikan jimat, pengasihan seperti pelet yang sifatnya mistik," katanya.
Polisi masih mengembakan kasus itu untuk mengetahui adanya penipuan yang dilakukan H.
Namun saat ini, H ditetapkan tersangka dengan tuduhan bersetubuh dengan anak di bawah umur. Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"H akan dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Pasal 81, tentang persetubuhan anak di bawah umur," ujar Hendra.
Hendra menjelaskan, sebelumnya ada laporan terhadap H terkait persetubuhan anak di bawah umur.
Saat itu H dilaporkan oleh mertuanya ke Polres Metro Bekasi pada 19 Maret 2021.
"Pada saat itu istri dari pelaku itu (inisial NP) usianya masih 15 tahun pada saat dinikahi pada tahun 2017 itu. Sehingga dalam undang-Undang tersebut sudah masuk dalam penerapan pasal hukumnya," kata Hendra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.