Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Baru Seputar Pria yang Mengaku Bisa Gandakan Uang di Bekasi

Kompas.com - 24/03/2021, 08:01 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pria gondrong berinisial H sebagai tersangka setelah ditangkap karena mengaku bisa menggandakan uang dalam sebuah video yang viral di media sosial (medso).

H ditangkap di rumah mertuanya di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/3/2021). Setelah memeriksa H, polisi mendapatkan sejumlah fakta terkait kasus itu.

Tukan Pijat

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, H yang disebut-disebut memiliki kesaktian sebenarnya hanya seorang tukang pijat dan penjual barang antik.

Baca juga: Videonya Viral, Pria Gondrong yang Mengaku Bisa Gandakan Uang Didatangi 200 Orang Per Hari

"Selama 20 tahun pekerjaan (H) tukang pijat, menjual barang antik, dan melakukan pengobatan-pengobatan," kata Hendra dalam rilis yang disiarkan secara daring (dalam jaringan), Selasa.

Aksi H direkam oleh istrinya, NP (18), pada 18 Maret 2021 dan kemudian disebarkan oleh seseorang.

Video disebar untuk mempromosikan sekaligus memperkenalkan bahwa H memiliki kesaktian. Harapannya masyarakat kemudian datang kepadanya.

"Ada temannya yang berniat mempromosikan bahwa yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, untuk menarik pasien-pasien," kata Hendra.

200 per hari

Hendra mengatakan, selama ini banyak orang datang ke tempat H untuk berobat. Setelah video tersebut viral, rumah H selalu penuh dengan tamu setiap hari.

"Dua minggu terakhir ini, pasien melonjak sampai 200 orang per hari," ujar Hendra.

Hendra menjelaskan, selain sebagai tukang pijat dan penjual barang antik, H juga mengaku bisa mengobati orang.

Baca juga: Pria Gondrong Mengaku Bisa Gandakan Uang, Polisi: Dia Tukang Pijat dan Penjual Barang Antik

Saat melakukan pengobatan, H tidak mematok tarif. Hanya saja, biasanya para pasien memberikan uang sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

"Untuk imbalan pengobatan bervariasi, ada (yang memberi) Rp 50.000, ada Rp 100.000. Dia juga termasuk memberikan jimat, pengasihan seperti pelet yang sifatnya mistik," katanya.

Bersetubuh dengan anak di bawah umur

Polisi masih mengembakan kasus itu untuk mengetahui adanya penipuan yang dilakukan H.

Namun saat ini, H ditetapkan tersangka dengan tuduhan bersetubuh dengan anak di bawah umur. Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"H akan dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Pasal 81, tentang persetubuhan anak di bawah umur," ujar Hendra.

Hendra menjelaskan, sebelumnya ada laporan terhadap H terkait persetubuhan anak di bawah umur.

Saat itu H dilaporkan oleh mertuanya ke Polres Metro Bekasi pada 19 Maret 2021.

"Pada saat itu istri dari pelaku itu (inisial NP) usianya masih 15 tahun pada saat dinikahi pada tahun 2017 itu. Sehingga dalam undang-Undang tersebut sudah masuk dalam penerapan pasal hukumnya," kata Hendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jakarta Lebaran Fair Jadi Hiburan Warga yang Tak Mudik

Jakarta Lebaran Fair Jadi Hiburan Warga yang Tak Mudik

Megapolitan
Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Megapolitan
Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Megapolitan
Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com