JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional di 12 polda di Indonesia mulai diterapkan Selasa (24/3/2021).
Ada 244 kamera ETLE yang terpasang. Di Polda Metro Jaya sendiri kamera ETLE terpasang di 98 titik .
Tujuan utama penggunaan sistem itu adalah untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan hingga penyimpangan anggota dalam menindak warga yang melanggar.
Baca juga: Aturan Lengkap Tilang Elektronik: Lokasi, Jenis Pelanggaran, Denda hingga Cara Bayar
Apabila pengendara melanggar, si pelanggar akan mendapat surat tilang yang dikirim ke alamat sesuai dalam surat kendaraan. Besaran denda akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang sudah tertuang dalam Undang-ungan (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jenis pelanggaran dan besaran denda berdasarkan situs resmi ETLE Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Kota Tangerang Bakal Dipasangi Kamera Tilang Elektronik di Dua Titik
Pelanggar akan menerima surat konfirmasi dari petugas paling lambat tiga hari setelah tercatat sebagai pelanggar. Dalam surat klarifikasi itu tercatat jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE dan masuk ke pusat data TMC Polda Metro.
Pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang. Waktu untuk klarifikasi adalah tujuh hari setelah pengiriman surat konfirmasi.
Klarifikasi dapat dilakukan pemilik kendaraan melalui situs https:// etle-pmj.info/.
Jenis klarifikasi yang bisa dilakukan antara lain bahwa kendaraan misalnya dikendarai orang lain atau kendaraan itu telah dijual.
Baca juga: Catat, Ini 98 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta dan Sekitarnya
Jika penerima surat merupakan pelanggar yang tertangkap kamera ETLE, pembayaran denda dapat dilakukan.
Setelah masa klarifikasi berakhir, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru dengan kode BRI virtual.
Kode itu yang digunakan untuk pembayaran melalui Bank BRI atau dapat mengikuti sidang yang ditentukan.
Pelanggar memiliki waktu tujuh hari lagi setelah proses klarifikasi bayar denda.
Sebaiknya, pembayaran denda dilakukan segera guna menghindari pemblokiran STNK.
STNK yang diblokir berujung pada STNK itu tidak bisa diperpanjang. Namun STNK yang sudah terblokir dapat diaktifkan lagi, tetapi setelah membayar denda tilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.