JAKARTA, KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta kini dapat mencetak sendiri kartu keluarga (KK) dengan mengajukan ke situs Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta.
Dokumen KK nantinya bisa dicetak di selembar kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram, tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan.
Surat itu tetap berkekuatan hukum karena ada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di kanan bawah dari dokumen kertas.
Baca juga: Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kematian Sendiri
Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Cara untuk mengecek keaslian dokumen sangatlah mudah. Cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat.
Kode ini akan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. Nantinya, melalui pemindaian tersebut akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.
Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.
Masyarakat Jakarta yang ingin mencetak KK wajib mengajukan surat permohonan terlebih dahulu di Alpukat Betawi di alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
Adapun dokumen sebagai persyaratan yang dibutuhkan adalah KK dan Surat Keterangan Hilang Kepolisian dalam format PDF.
Sebelum mengajukan surat permohonan, warga Jakarta wajib membuat akun terlebih dahulu di laman tersebut.
Untuk mencetak KK, pemohon wajib berstatus Kepala Keluarga. Apabila tidak, sistem secara otomatis menolak permohonan.
Pada menu pendaftaran akun, ada pilihan Penduduk DKI Jakarta dan Penduduk Non DKI Jakarta.
Baca juga: Pendaftaran Cetak KK dan Akta secara Mandiri Bisa lewat Situs Web Dukcapil Daerah
Sebagai catatan, hanya pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta-lah yang bisa mengajukan layanan yang dibutuhkan, seperti pencetakan KK.
Saat membuat akun, warga Jakarta akan diminta mengisi sejumlah kolom seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor KK, email, nama lengkap, nomor handphone, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, dan password (kata kunci).