TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Akses keluar masuk Perumahan Islamic Village, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, dibatasi pascapenangkapan terduga teroris berinisal AM oleh Densus 88 pada Rabu (24/3/2021).
Pantauan Kompas.com di lokasi pada Rabu siang, kawasan Jalan Qamari 2 Perumahan Islamic Village yang menjadi lokasi penangkapan AM tampak sepi.
Tidak ada aktivitas ataupun lalu lalang warga di jalan tersebut.
Selain itu, tidak ada garis polisi yang dipasang di semua rumah yang berada di sepanjang Jalan Qamari 2.
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Terduga Teroris di Kelapa Dua, Tangerang
Salah seorang warga yang ditemui di salah satu rumah di Jalan Qamari 2 pun menolak diwawancara terkait penangkapan terduga teroris pada Rabu pagi.
Tak lama kemudian, petugas keamanan Perumahan Islamic Village meminta sejumlah wartawan yang berada di Jalan Qamari 2 untuk meninggalkan lokasi.
"Aduh mas, tolong jangan di sini. Nanti saya dipecat ini sama komandan. Enggak boleh ada yang masuk kawasan," ujar salah seorang petugas keamanan.
Petugas keamanan itu juga menolak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan terduga teroris yang terjadi di kawasan perumahan tersebut.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 22 Terduga Teroris di Jakarta, Sumbar, dan Sumut
Saat ini, petugas keamanan membatasi akses keluar masuk Perumahan Islamic Village. Hanya penghuni kawasan tersebut yang diperbolehkan masuk.
Tidak ada aparat kepolisian yang berjaga di kawasan perumahan tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono menjelaskan, pihaknya hanya diperintahkan untuk melakukan pengamanan di area terluar.
Baca juga: Kelompok Teroris Kerap Gunakan Narasi Agama, Kepala BNPT Harap Pemuka Agama Beri Pencerahan
Sebab, proses penangkapan terduga pelaku dan sterilisasi lokasi dilakukan langsung dilakukan oleh Mabes Polri.
"Karena memang tugas kami sebagai satuan ke wilayah kami hanya mem-backup untuk pengamanan area terluar," kata Muharram.
"Untuk penanganan ya itu lebih pada Mabes Polri, silakan hal-hal lain tanyakan ke Mabes Polri," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.