TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang berharap penyuntikan vaksin Covid-19 saat Bulan Ramadhan di wilayahnya dilakukan usai umat muslim berbuka puasa.
Ketua MUI Kota Tangerang Ghozali Barmawi menyatakan, pihaknya mengikuti arahan MUI pusat yang juga berharap penyuntikan vaksin untuk umat muslim dilakukan pada malam hari, usai berbuka puasa.
"Kalau bisa, (penyuntikan vaksin) untuk masyarakat tertentu dialihkan pada malam hari," ungkap Ghozali pada awak media, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Percepat Akselerasi, Ribuan Karyawan Mal dan Pekerja Retail di Bogor Disuntik Vaksin Covid-19
Meski demikian, kata Ghozali, penyuntikan vaksin yang dilakukan sebelum umat Muslim berbuka sebenarnya tidak membatalkan puasa mereka.
Sebab, proses penyuntikan sendiri tidak dilakukan melalui sembilan lubang yang ada di tubuh manusia.
Adapun di antara sembilan lubang itu adalah sepasang mata, sepasang telinga, lubang hidung, mulut, dan lainnya.
Penyuntikan tersebut dilakukan melalui otot atau injeksi intramuskular.
Baca juga: Pekan Ini, 1.500 Karyawan Mal Sekitar Margonda Depok Divaksinasi Covid-19
"Vaksin disuntik, selagi itu masuk bukan dari sembilan lubang ini, itu boleh," ujar Ghozali.
"Itu tidak membatalkan puasa, karena tidak dari lubang," imbuh dia.
Namun, lanjut Ghozali, vaksinasi Covid-19 untuk umat muslim diharapkan berlangsung pada malam hari lantaran mereka terakhir mengonsumsi makanan saat sahur, sekitar pukul 04.00 WIB.
"Paginya kan enggak sarapan, maka seyogiyanya penyuntikan dilakukan saat malam hari," tutur dia.
Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021).
Dengan demikian, kata Asrorun, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Meski demikian, MUI memberikan tiga rekomendasi soal vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan.
Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa," tutur Asrorun.
Pertimbangannya, jika dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.