JAKARTA, KOMPAS.com - ZN dan F, penjambret lansia bernama Tan Siat Mie (63) di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu (13/3/2021) telah beraksi sejak 2016.
ZN dan F kini telah ditangkap oleh polisi.
"Udah jadi profesinya dari tahun 2016," kata Kasat Reskrim Polsek Tamansari AKP Lalu Ali saat dihubungi, Rabu (24/3/2021).
Selama lima tahun beraksi, pasangan suami istri ini telah menjambret korban di sejumlah lokasi di Jakarta, di antaranya di Jalan Harum Manis, Karang Anyar, Mangga Besar, Pademangan, Gang kancil, Gunung Sahari, Rajawali, Tamansari, Lokasari, dan Olimo, Jakarta Barat.
"Kalau di Tamansari, dia ingatnya sudah sepuluh kali beraksi, di luar wilayah Tamansari juga sudah berkali-kali," kata Lalu.
Baca juga: Polisi Tangkap Penjambret dengan Korban Lansia di Tamansari
Saat beraksi, ZN dan F juga membawa satu orang anak laki-lakinya.
"Kalau untuk anak laki-lakinya itu kami titipkan ke neneknya," kata Lalu.
"Memang modusnya saat beraksi bawa sekeluarga biar enggak dicurigai, itu memang jadi profesinya," kata Lalu.
Sebelumnya diberitakan, penjambretan kepada Tan Siat Mie terjadi pada Sabtu (13/3/2021) siang, sekitar pukul 12.00 WIB.
"Awal mula kejadian, pelapor (Tan) keluar dari rumahnya akan belanja dan menenteng tas," kata Lalu dalam keterangannya, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Pelaku Penjambretan Lansia di Tamansari Diidentifikasi sebagai Suami Istri
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.