Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum RT di Jakarta Sunat Dana BST Rp 10.000 sebagai "Ongkos"

Kompas.com - 24/03/2021, 19:35 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, oknum RT di Jakarta Utara dilaporkan memotong dana bantuan sosial tunai (BST) untuk keluarga terdampak pandemi Covid-19.

Besaran dana BST yang dipotong oknum RT tersebut sama seperti besaran yang dipotong oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19.

"Jadi mereka (warga mendapat) Rp 300.000, tapi disuruh nyetor (ke RT) Rp 10.000," kata Ima saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Ima mengatakan, alasan oknum RT tersebut memotong dana BST sebagai "ongkos" atau uang jalan.

"Uang 'ongkos' atau gimana, tapi ini (pemotongan) kan enggak boleh," kata Ima.

Baca juga: Dinsos DKI Akui Ada Oknum RT yang Sunat Dana BST Rp 10.000 Per Orang

Akhirnya penerima BST melaporkan potongan tersebut kepada Ima dan dilanjutkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, oknum RT tersebut sudah diberhentikan sebagai ketua RT karena melanggar ketentuan Pergub 171 Tahun 2016.

"Sanksi di dalam Pergub 171 Tahun 2016 itu diberhentikan menjadi ketua RT, di Pergub tersebut jelas," kata Premi.

Premi juga menegaskan, temuan pemotongan tersebut hanya terjadi di satu tempat.

"Ini hanya oknum, enggak banyak, cuma satu waktu itu," kata Premi.

Baca juga: Anggota Komisi E DPRD DKI Ingatkan Dinsos, Jangan Ada Lagi Pemotongan BST oleh Oknum RT

Adapun kasus korupsi bansos Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara juga mengambil keuntungan sebesar Rp 10.000 per paket sembako.

Hal tersebut pernah diungkap Ketua KPK Firli Bahuri pada akhir tahun lalu.

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako," kata Firli, Minggu (6/12/2021).

MJS dan AW merupakan orang-orang yang ditunjuk langsung oleh Juliari untuk mengerjakan proyek bansos tersebut dan menentukan besaran fee yang diambil per paket.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com