JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi seorang pria berinisial S (42) memeras korban, termasuk remaja, di Jakarta akhirnya dihentikan polisi.
S bahkan berani mengaku sebagai anggota polisi satuan reserse narkoba dan menodongkan pistol mainan kepada korban.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol M Hari Agung Julianto menyebutkan, S mengincar remaja yang berkerumun di tengah pandemi Covid-19.
Saat beraksi, pelaku mengendarai motor dan mencari korban yang berkerumun di jalan.
"Pelaku melakukan tindak pidana di Mampang Prapatan sebanyak 3 TKP," ujar Hari dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Mengaku Polisi, Pria Ini Peras Remaja yang Berkerumun di Tengah Pandemi Covid-19
Berdasarkan pemeriksaan sementara, S telah beraksi hingga 15 kali. S beraksi di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
"Kemudian CB-nya (cara bertindak) dia mendekati korban, kerumunan remaja atau orang yang menurut dia bisa di-mapping-kan, bisa dilakukan penekanan," kata Hari.
S mengincar remaja yang terlihat berkerumun.
Kemudian, S mengancam dan memisahkan korban dari kerumunan dengan dalih menanyakan barang bukti berupa narkoba.
"Korban diajak kemudian dilakukan penekanan untuk menyerahkan barang kepada pelaku, sebuah handphone," ujar Hari.
Baca juga: Modus Pencuri Barang Berharga dalam Mobil di Pom Bensin S Parman, Incar Pengemudi yang Lengah
Aksi S sempat terekam kamera CCTV. Berkat rekaman kamera CCTV, polisi mengungkap aksi S yang menyamar jadi anggota kepolisian.
"Kemudian tim reskrim mengungkapnya yaitu dari penyidikan, bukti (kamera) CCTV yang ada. Postur yang sama, kendaraan yang sama, lalu dilakukan penangkapan," ujar Hari.
S diciduk polisi di rumahnya di kawasan Baktijaya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (24/3/2021) pukul 04.00 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah replika senjata api, satu sepeda motor, dua unit handphone, dan pakaian pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.