BOGOR, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama dengan kepolisian dalam upaya menertibkan truk angkutan barang yang bermuatan lebih atau over dimension over loading (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, negara mengalami kerugian mencapai Rp 43 triliun akibat pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan di jalan raya.
Budi menilai, truk-truk ODOL juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan jalan.
"Pemerintah mencatat kerusakan infrastruktur akibat truk ODOL ini mencapai Rp 43 triliun. Untuk itu kami serius menyelesaikannya," kata Budi di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021).
Budi menuturkan, Kemenhub terus menertibkan truk-truk yang melanggar ketentuan.
Baca juga: Jangan Main-main, Pengusaha yang Punya Truk ODOL Bisa Divonis Penjara
Sejauh ini, sambungnya, sudah ada 1.000 unit truk ODOL yang dinormalisasi dengan cara dipotong sesuai ketentuan.
Ia menargetkan, persoalan truk ODOL di Indonesia dapat dituntaskan sampai 2023 mendatang.
“Pemerintah mendorong masalah ini harus selesai di tahun 2023 karena kerugian negara sangat besar di sini," tutur Budi.
"Sebetulnya target kami pada tahun ini, tapi kami tidak ingin ini berdampak pada naiknya biaya transportasi, serta kelangkaan barang di masyarakat terlebih di masa pandemi sekarang ini," tambahnya.
Baca juga: Gunakan Truk ODOL, Pengusaha Angkutan di Sumbar Divonis Denda Rp 8 Juta Subsider 1 Bulan Penjara
Budi mengimbau kepada para pengusaha dan karoseri agar secara sukarela melapor untuk dilakukan normalisasi.
Sebab, lanjut dia, pihaknya tidak akan segan-segan menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar ODOL.
"Kami bisa tindak dengan pidana pelanggaran lalu lintas dengan sanksi denda Rp 25 juta dan kurungan satu tahun penjara," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.