JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menjadi salah satu dari 12 polda di Indonesia yang menerapkan tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memasang 98 kamera ETLE yang tersebar di sejumlah jalan protokol di Jakarta dan sekitarnya, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Simpang Kota Tua, dan Simpang Istana Negara.
Penerapan tilang elektronik itu bertujuan untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE di antaranya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Untuk prosedur penilangannya, kamera ETLE yang terpasang di jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.
Kemudian, data kendaraan akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Nantinya, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Baca juga: Polda Metro Gunakan Kamera Tilang Elektronik Statis dan Mobile, Ini Bedanya
Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara yang melanggar.
Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Pengendara akan diberi waktu delapan hari untuk konfirmasi melalui situs web https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub-Direktorat Penegakan Hukum.
Lantas, bagaimana jika Anda tetap mendapat surat konfirmasi padahal kendaraan yang tertangkap kamera ETLE sudah dijual atau berpindah tangan?