TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Proses hukum terhadap F dipastikan berlanjut. F diketahui sebagai pelaku penyiksaan kucing di Yayasan Pendidikan Solideo, Serpong, Tangerang Selatan.
Permintaan maaf secara terbuka yang disampaikan oleh F kepada masyarakat melalui rekaman video, tidak menghentikan penyelidikan kepolisian.
Dalam video yang tersebar luas di media sosial, F berdiri di antara saksi dan anggota TNI-Polri meminta maaf atas penyiksaan hewan yang dilakukannya.
Baca juga: Viral Pria di Serpong Siksa Kucing, Aksinya Tepergok Petugas Keamanan dan Diselidiki Polisi
"Saya mau menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas viralnya video tentang penyiksaan kucing baru-baru ini," kata F, dikutip dari video permintaan maafnya.
Pelaku F mengakui perbuatannya yang telah menyiksa kucing di yayasan tempatnya bekerja.
Namun, F berdalih hal itu dilakukannya secara spontan karena hewan tersebut melukainya ketika akan dipindahkan dari area yayasan.
"Spontan saya menjadi marah. Dalam keadaan syok dengan luka yang berdarah-darah, saya reflek dan menahan kucing tersebut dengan kaki saya," ungkap F.
Menyusul beredarnya video permintaan maaf pelaku, sejumlah kelompok pecinta hewan pun akhirnya angkat bicara. Mereka menilai proses hukum yang sudah berjalan tidak boleh berhenti, meski pelaku meminta maaf.
Baca juga: Penyiksa Kucing di Serpong Minta Maaf, Polisi: Tak Pengaruhi Proses Hukum
Desakan berdatangan, salah satunya datang dari Yayasan Natha Satwa Nusantara, yang mendesak polisi untuk tetap mendalami kasus penyiksaan kucing di kawasan Serpong tersebut.
Direktur Operasional Yayasan Natha Satwa Nusantara Anisa Ratna mengatakan, kasus kekerasan terhadap hewan yang telah dilakukan pelaku F tidak serta merta bisa diselesaikan lewat permintaan maaf.
"Hukum pidana apalagi delik biasa, enggak bisa selesai dengan permintaan maaf saja," ujar Anisa kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Polisi Didesak Tetap Usut Kasus Penyiksaan Kucing di Serpong meski Pelaku Minta Maaf
Menurut Anisa, pelaku harus tetap diproses hingga masuk ke meja persidangan. Hal itu diperlukan untuk membuktikan apakah pelaku bersalah atau tidak dalam kasus penyiksaan kucing tersebut.
"Karena korbannya hewan, bukan manusia. Hewannya enggak ngerti kata maaf, tapi pelaku perlu diadili dan menjalani prosedurnya," kata Anisa.
"Harus melewati serangkaian sidang untuk menyatakan apa pelaku bersalah atau tidak," sambungnya.
Menanggapi desakan dari berbagai pihak, kepolisian memastikan bahwa kasus kekerasan yang dilakukan pelaku F pada 9 Maret 2021 masih tetap berproses.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.