JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan dengan terdakwa John Kei dan kawan-kawan dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (24/3/2021).
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Delapan saksi yang merupakan tahanan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, yaitu Tuche Kei, Revan Abdul Gani, Arnold Titahena, Cola, Muhammad Arsyad, Theo Rauantokman, Wilhelm Laisana, dan Roni Ekakaya dihadirkan kemarin.
Sejumlah saksi mengaku, mereka mendapat perintah dari Daniel Far-Far, pengacara John Kei, untuk menagih hutang sebesar Rp 1 miliar ke Nus Kei.
Baca juga: Anak Buah John Kei Ubah Kesaksian di Sidang, Tuche: Saya Disiksa Polisi
"Disuruh tagih hutang (kepada Nus) oleh Daniel Far-Far," kata Revan di ruang sidang.
Revan mengaku disuruh menagih hutang pada 21 Juni 2020. Menurut Revan, perintah itu disampaikan Daniel di Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Namun, Revan mengaku tak melihat John Kei di Arcici itu.
Hal serupa juga disampaikan Tuche, Cola, dan Theo. Mereka mengaku tak mendapat perintah langsung dari John.
Para saksi juga tak membantah sempat terjadi perusakan kediaman Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, saat melakukan penagihan utang itu.
"Itu karena mereka kesal Nus tidak ada di kediaman saat penagihan," kata Benny Christian, kuasa hukum John Kei saat ditemui usai sidang.
Menurut Benny, penagihan tersebut sah dilakukan.
"Penagihan itu perintah kuasa hukum Daniel Far-far, yang diberikan kuasa oleh John kei. Layak dong pengacara melakukan penagihan. Ada surat kuasa," lanjut Benny.
Para saksi yang dihadirkan mengaku mereka disiksa saat diperiksa polisi.
"Saya disiksa saat diperiksa polisi," kata Tuche, seorang saksi, di persidangan itu.
Hal tersebut disampaikan Tuche ketika jaksa penuntut umum (JPU) bertanya mengapa keterangan saksi di sidang itu berbeda dengan laporan di BAP (berita acara pemeriksaan).
Menurut jaksa, di dalam BAP, tertulis bahwa ada pertemuan di rumah John Kei di Titian, sebelum tragedi pembunuhan salah satu anak buah Nus Kei di Duri Kosambi pada 21 Juni 2020.
Baca juga: Saksi Mengaku Diperintah Pengacara John Kei untuk Tagih Rp 1 Miliar ke Nus Kei
Dalam BAP, tertulis John bertanya apa hukuman bagi pengkhianat, kemudian dijawab oleh anak-anak buah John Kei, termasuk para saksi, secara serentak "... pengkhianat harus mati".
Namun, dalam sidang kemarin, para saksi tak membenarkan BAP tersebut.
"Saya tidak benarkan BAP yang ada karena saya disiksa saat diperiksa," kata Revan, saksi lainnya, dalam sidang itu.
"Itu saya disuruh tanda tangan kertas HVS kosong, belum ada tulisan apa-apa waktu diperiksa polisi," kata Tuche.
Ketika dikonfirmasi jaksa, saksi lainnya juga mengungkapkan disiksa polisi saat pemeriksaan.
John Kei terjerat kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokkan atas salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing. John didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam dari John Kei tahun 2013. Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut. Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.
Saat mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan, John Kei memberikan uang operasional kepada anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus, yakni 20 Juni 2020.
Kala itu, John Kei kembali membahas video penghinaan tersebut bersama beberapa anak buahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.