JAKARTA, KOMPAS.com - S (42) hanya bisa tertunduk lesu di hadapan polisi. Pengancaman dan pemerasan berkedok polisi yang bertugas membubarkan kerumunan saat pandemi Covid-19 pun berujung bui.
S kini sudah ditangkap oleh anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang Prapatan. Ia tak bisa beraksi memeras korban remaja.
S berani mengaku sebagai anggota polisi satuan reserse narkoba dan menodongkan pistol mainan kepada korban.
Baca juga: Polisi Gadungan Pelaku Pemerasan Mengaku Beli Seragam Lengkap di Pasar Senen
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol M Hari Agung Julianto menyebutkan, S mengincar remaja yang berkerumun di tengah pandemi Covid-19.
Berkeliling cari korban
Saat beraksi, pelaku mengendarai motor dan mencari korban yang berkerumun di jalan.
Pelaku kemudian mengajak korban berpisah dari kerumunan dengan dalih menggeledah barang bukti narkoba yang dituduh.
"Korban diajak kemudian dilakukan penekanan untuk menyerahkan barang kepada pelaku, sebuah handphone," ujar Hari dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Polisi Gadungan yang Peras Remaja Sudah 15 Kali Beraksi di Jakarta
Berdasarkan pemeriksaan sementara, S telah beraksi hingga 15 kali. S beraksi di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
"Pelaku melakukan tindak pidana di Mampang Prapatan sebanyak 3 TKP," ujar Hari dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Rabu (24/3/2021).
Hari mengatakan, anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang Prapatan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera CCTV.
"Kemudian tim reskrim mengungkapnya yaitu dari penyidikan, bukti (kamera) CCTV yang ada. Postur yang sama, kendaraan yang sama, lalu dilakukan penangkapan," ujar Hari.
Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Baktijaya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (24/3/2021) pukul 04.00 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah replika senjata api, satu sepeda motor, dua unit handphone, dan pakaian pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.