5. Berapa lama tenggat waktu pemilik kendaraan untuk konfirmasi?
Pemilik kendaraan diberi waktu selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk mengonfirmasi.
6. Pemilik kendaraan bukan pengemudi kendaraan saat pelanggaran terjadi. Apa yang harus dilakukan?
Kendaraan yang dioperasikan di jalan raya, memiliki potensi mencelakakan pengguna jalan raya lainnya, bahkan sampai meninggal dunia.
Pemilik kendaraan wajib bertanggung jawab kepada siapa ia meminjamkan kendaraan tersebut.
7. Apabila kendaraan yang melanggar telah dijual sebelumnya, apa yang harus dilakukan?
Penerima Surat Konfirmasi tetap harus mengonfirmasi dan memberikan info tentang pemilik baru kendaraan itu. Sehingga, penerima surat telah berkontribusi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan.
Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka penerima surat sudah membantu mempermudah penyelidikan.
8. Bagaimana cara membayar denda?
Untuk menghindari pemblokiran, maka metode pembayaran menggunakan BRIVA adalah mekanisme paling efisien.
Bagi nasabah BRI, pelanggar dapat langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.
Bagi non nasabah BRI, pelanggar hanya bisa membayar melalui mesin ATM.
Bukti pembayaran berupa slip, struk, sms disimpan untuk nantinya diperlihatkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
9. Kapan tenggat pembayaran dan apa yang terjadi jika pemilik kendaraan tidak membayar denda?
Batas waktu terakhir untuk pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan ini, maka pemilik kendaraan akan terblokir.