Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Jawab Soal Tilang Elektronik, dari Jenis Pelanggaran, Wajib Konfirmasi, hingga Opsi Bayar Denda atau Sidang

Kompas.com - 25/03/2021, 12:26 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta, melalui Polda Metro Jaya, menjadi salah satu dari 12 provinsi yang menerapkan tilang elektronik atau Electonic Traffic Law Enforcment (ETLE) mulai Selasa (23/3/2021).

Tilang elektronik tersebut dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah titik.

Nantinya, jika terjadi pelanggaran, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.

Baca juga: Polda Metro Gunakan Kamera Tilang Elektronik Statis dan Mobile, Ini Bedanya

Berikut pertanyaan dan jawaban terkait tilang elektronik, bersadarkan informasi di situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.

1. Apa saja jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE? Berapa besaran dendanya?

  • Menggunakan gawai (telepon seluler), denda Rp 750.000.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000.
  • Tidak memakai helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), denda Rp 250.000.
  • Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000.

2. Bagaimana pemilik kendaraan mengetahui ia telah melanggar?

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office di RTMC Polda Metro Jaya.

Lalu, petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Atas informasi itu, petugas pun mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

3. Saat menerima surat konfirmasi, apakah pemilik kendaraan sudah ditilang?

Belum. Surat Konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan di mana pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

4. Bagaimana mengonfirmasi Surat Konfirmasi?

Pemilik kendaraan bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan.

Atau, pemilik kendaraan mengonfirmasi di situs resmi ETLE PMJ pada laman ini: https://etle-pmj.info/id/confirm.

Secara online, pemilik kendaraan hanya perlu mengisi nomor referensi pelanggaran berupa nomor unik yang tertera pada lembar ketiga Surat Konfirmasi dan nomor polisi kendaraan.

Baca juga: Tilang Elektronik Nasional Diterapkan, Pelanggar dengan Pelat Nomor Luar Jakarta Bisa Ditindak

5. Berapa lama tenggat waktu pemilik kendaraan untuk konfirmasi?

Pemilik kendaraan diberi waktu selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk mengonfirmasi.

6. Pemilik kendaraan bukan pengemudi kendaraan saat pelanggaran terjadi. Apa yang harus dilakukan?

Kendaraan yang dioperasikan di jalan raya, memiliki potensi mencelakakan pengguna jalan raya lainnya, bahkan sampai meninggal dunia.

Pemilik kendaraan wajib bertanggung jawab kepada siapa ia meminjamkan kendaraan tersebut.

7. Apabila kendaraan yang melanggar telah dijual sebelumnya, apa yang harus dilakukan?

Penerima Surat Konfirmasi tetap harus mengonfirmasi dan memberikan info tentang pemilik baru kendaraan itu. Sehingga, penerima surat telah berkontribusi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan.

Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka penerima surat sudah membantu mempermudah penyelidikan.

8. Bagaimana cara membayar denda?

Untuk menghindari pemblokiran, maka metode pembayaran menggunakan BRIVA adalah mekanisme paling efisien.

Bagi nasabah BRI, pelanggar dapat langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.

Bagi non nasabah BRI, pelanggar hanya bisa membayar melalui mesin ATM.

Bukti pembayaran berupa slip, struk, sms disimpan untuk nantinya diperlihatkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

9. Kapan tenggat pembayaran dan apa yang terjadi jika pemilik kendaraan tidak membayar denda?

Batas waktu terakhir untuk pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan ini, maka pemilik kendaraan akan terblokir.

Baca juga: Agar Warga Tertib di Jalanan, Wakil Wali Kota Depok Berkelakar Ingin Rahasiakan Lokasi Tilang Elektronik

10. Apakah pemilik kendaraan boleh memilih opsi sidang?

Ya, pelanggar dapat menghadiri sidang.

11. Bagaimana mengetahui informasi mengenai tanggal dan lokasi pengadilan terkait pelanggaran?

Setelah mengonfirmasi Surat Konfirmasi, pelanggar akan menerima email konfirmasi yang salah satunya berisi tanggal dan lokasi pengadilan.

Di saat bersamaan, pemilik kendaraan juga akan mendapatkan pesan singkat (SMS) berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Apabila memutuskan membayar denda, pemilik kendaraan tidak perlu datang ke persidangan.

12. Ke mana pemilik kendaraan bisa berkonsultasi terkait Surat Konfirmasi apabila tidak merasa melakukan pelanggaran?

Silakan datang ke Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com