JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri MJ (35) dan F (31) ditangkap polisi setelah menjambret seorang lansia bernama Tan Siat Mie (63) di Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (13/3/2021).
F ternyata sedang hamil. Atas dasar itu, polisi tidak menahan F.
"Dia sedang hamil, usia kehamilan 5 bulan," kata Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Teguh Bismo Prakoso dalam jumpa pers, Kamis (25/3/2021).
"Tidak kita lakukan penahanan, tapi proses hukum terus berjalan," tambah Bismo.
Baca juga: Suami Istri Penjambret di Tamansari Selalu Sasar Lansia yang Sedang ke Pasar
Bismo mengatakan, MJ selalu membawa istrinya serta anaknya berusia 12 tahun ketika beraksi.
Modus itu mereka lakukan agar dikira sebagai keluarga yang tengah bepergian. MJ dan F telah menjambret sejak 2016.
"Kalau untuk anak laki-lakinya itu kami titipkan ke neneknya," kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Lalu Ali.
"Memang modusnya saat beraksi bawa sekeluarga biar enggak dicurigai, itu memang jadi profesinya," kata Lalu.
Baca juga: Suami Istri Penjambret Lansia di Tamansari Sudah Beraksi Sejak 2016
Sebelumnya, pelaku merampas tas yang dibawa Tan Siat Mie ketika hendak belanja. Korban sempat terseret saat mempertahankan tas miliknya.
Korban terjatuh dan mengalami luka lecet di kedua lututnya. Selain itu, siku tangan kanan korban membiru dan kelompak mata kanan lebam.
"Adapun kerugian yang diderita pelapor, yaitu satu buah tas kain warna biru berisikan satu unit handphone merek Samsung Galaxy A3 seharga Rp 3.500.000, dompet kecil warna hitam berisikan uang tunai Rp 150.000 dan kacamata dengan harga Rp 300.000," kata Lalu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.