JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan di 12 provinsi termasuk DKI Jakarta sejak Selasa (23/3/2021).
Tilang elektronik tersebut dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah titik.
Nantinya, jika terjadi pelanggaran, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang atau Surat Konfirmasi yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.
Khusus DKI Jakarta, penyelenggara tilang elektronik diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
Lantas, apa yang akan terjadi apabila pemilik kendaraan bukan pengemudi saat pelanggaran terjadi?
Menurut situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan harus bertanggung jawab saat meminjamkan kendaraan itu.
"Kendaraan yang dioperasikan di jalan raya, memiliki potensi mencelakakan pengguna jalan raya lainnya, bahkan sampai meninggal dunia," begitu bunyi di situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.
"Sebagai pemilik kendaraan, Anda wajib bertanggung jawab kepada siapa Anda meminjamkan kendaraan tersebut," sambungnya.
Pihak kepolisian akan tetap mengirimkan Surat Konfirmasi ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan dan pemilik kendaraan wajib mengikuti prosedur penilangan.
Hal ini juga berlaku apabila kendaraan yang melanggar ternyata lebih dulu telah dijual.
Pihak kepolisian mengimbau agar penerima Surat Konfirmasi tetap melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru.
"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha mentertibkan kepemilikan kendaraan," lanjut pernyataan tersebut.
Mengonfirmasi pemilik baru bisa membantu polisi apabila kendaraan digunakan untuk tindakan kriminal.
"Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," jelasnya.
Apabila pemilik kendaraan atau mantan pemilik kendaraan merasa tidak melakukan pelanggaran, mereka dapat berkonsultasi perihal Surat Konfirmasi ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dapat Surat Konfirmasi Tilang Elektronik tetapi Kendaraan Sudah Dijual, Apa yang Harus Dilakukan?