JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri MJ (35) dan F (31) ditangkap polisi setelah menjambret seorang lansia bernama Tan Siat Mie (63) di Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (13/3/2021).
Wakapolres Jakarta Barat AKBP Teguh Bismo Prakoso mengatakan, hasil penjambretan tersebut mereka gadaikan ke Pusat Gadai Indonesia.
"Digadaikan seharga Rp 500.000," kata Bismo dalam jumpa pers, Kamis (25/3/2021).
Pasangan tersebut merampas sebuah ponsel merek Samsung Galaxy A3 seharga Rp 3,5 juta milik Tan pada Sabtu.
Selain ponsel, satu buah tas kain warna biru, dompet kecil warna hitam berisi uang tunai Rp 150.000 dan kacamata dengan harga Rp 300.000 milik Tan juga diambil MJ dan F.
Baca juga: Suami Istri Penjambret di Tamansari Selalu Sasar Lansia yang Sedang ke Pasar
Menurut Bismo, pasangan tersebut telah beraksi sejak 2016.
Semua ponsel hasil jambretan keduanya selalu digadaikan ke Pusat Gadai Indonesia.
Oleh karena itu, tiga unit ponsel yang masih ada di pegadaian telah disita oleh polisi.
Berdasarka hasil pemeriksaan, mereka selalu menyasar perempuan lanjut usia sebagai target korban agar tidak melawan.
"Dia selalu menyasar perempuan lansia yang pergi atau pulang dari pasar," kata Bismo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.