Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Ancaman Pemuda yang Coba Peras Artis GL lewat Video Syur

Kompas.com - 25/03/2021, 17:53 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap pemuda berinisial YS (22) yang mengancam dan memeras artis GL.

YS ditangkap di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (20/3/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, YS memeras GL dengan video berkonten dewasa.

Pemeran dalam video yang sempat viral itu diduga mirip GL.

YS mengancam akan menyebarkan video tersebut melalui akun media sosial jika GL tak memberikan uang.

"Yang bersangkutan mengancam kalau tidak mengirimkan uang, video (syur) ini akan saya sebar," ujar Yusri, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda yang Ancam Sebarkan Video Syur dengan Pemeran Mirip Artis GL

Yusri tidak menjelaskan jumlah uang yang diminta oleh YS kepada GL. Saat ini penyidik masih memeriksa YS terkait fakta itu.

Namun, dalam ancamannya, YS menyatakan akan menghapus video syur tersebut setelah menerima uang yang dia minta.

"Begini, 'Saya membutuhkan uang, maka video (syur) akan saya hapus kalau sudah dibayar. Kalau tidak, akan saya sebarkan,'" kata Yusri.

Sadar diancam dan diperas, GL kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2021.

Pelaporan itu dibuat GL saat dirinya juga tengah terjerat kasus video syur itu di Polres Jakarta Barat.

Baca juga: Penyebar Video Syur Mirip Artis GL Raup Rp 75 Juta dari Komersialisasi Konten

Polisi yang mendapati laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap YS.

"Kemudian tim penyidik siber melakukan penyelidikan dan menangkap YS. Kini YS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yusri.

Yusri mengatakan, dalam pemeriksaannya, YS mengaku iseng mengancam dan memeras GL melalui akun media sosial.

"Tersangka YS mengaku iseng saja karena pernah melihat ada pengancaman dan berhasil. Iseng-iseng siapa tahu bisa dapat katanya," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, YS dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com