TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta menangkap delapan warga negara asing (WNA) yang melakukan penipuan.
Adapun tujuh di antaranya merupakan warga negara Nigeria yang berinisial SCI, ESO, OSJ, ACO, UN, HE, dan CPN.
Satu WNA lainnya merupakan warga negara Ghana yang berinisial SM.
Mereka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Gunakan Visa Elektronik Palsu, 3 WN India Ditangkap Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto berujar, para tersangka itu menipu orang asing yang berada di luar negeri.
"Penipuan yang mereka lakukan itu menggunakan identitas palsu. Yang ditipu orang asing di luar negeri," kata Romi saat konferensi pers di kantornya, Kamis (25/3/2021).
Para pelaku melakukan penipuan dari apartemen yang digerebek oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Romi mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penipuan yang dilakukan delapan WNA tersebut.
"Terkait kegiatan penipuan, kami akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum terkait," ucapnya.
Baca juga: Penjambret Lansia di Tamansari Gadaikan Ponsel Hasil Jambret Rp 500.000
Berdasarkan pemeriksaan, mereka juga telah melebihi batas waktu yang ditetapkan untuk menetap di Indonesia atau overstay.
"Saat diperiksa, mereka berdelapan diketahui telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang berlaku," tutur Romi.
Karena overstay, delapan WNA itu terjerat Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Saat ini, semuanya masih diperiksa lebih lanjut di kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta," papar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.