JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pemberi bantuan hukum warga Pancoran Buntu II atas nama Safaraldy D Widodo dan Dzuhrian Ananda Putra ditangkap dan diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (25/3/2021).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai tindakan pemeriksaan dengan penangkapan sewenang-wenang merupakan bagian dari intimidasi dan bagian dari rangkaian kriminalisasi terhadap warga Pancoran yang tengah memperjuangkan hak atas tempat tinggal yang layak.
“Tanpa ada surat penangkapan maupun panggilan, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dengan status sebagai saksi tindak pidana selama 8 (delapan) jam atas Pasal 167 dan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan disertai berbagai intimidasi,” ujar perwakilan LBH Jakarta, Charlie Albajili dalam keterangan pers, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Wagub DKI Minta Pertamina Carikan Tempat Tinggal Baru untuk Warga Pancoran yang Tergusur
Awalnya, Safaraldy dan Dzuhrian mengantarkan surat jawaban atas panggilan yang tidak sah terhadap sembilan orang warga Warga Pancoran Gang Buntu II kepada penyidik di Unit-II Harta- Benda (Harda) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (24/3/2021) atas permintaan warga.
Keduanya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB dan langsung memberikan surat tersebut kepada penyidik yang menangani.
“Penyidik kemudian tidak terima atas surat penolakan yang diberikan dan kedudukan kedua pemberi bantuan hukum tersebut,” ujar Charlie.
LBH Jakarta mulai mengetahui informasi penangkapan tersebut pada 20.00 WIB.
Charlie mengatakan, LBH Jakarta kemudian mengirimkan tim hukum ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan pendampingan hukum terhadap keduanya.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, tim hukum mendapati keduanya tengah diperiksa oleh penyidik pada Unit-II Harta-Benda (Harda) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,” tambah Charlie.
Charlie menyebutkan, penyidik meminta tim hukum yang datang untuk keluar dan melarang tim hukum melakukan pendampingan pada proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keduanya.