Dalam Perkap itu disebutkan bahwa “Dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, atau terperiksa, petugas dilarang menghalang-halangi Penasihat Hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada saksi/ tersangka yang diperiksa“.
LBH Jakarta mengutuk tindakan Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi, dan penghalang-halangan akses bantuan hukum terhadap dua Pemberi Bantuan Hukum Warga Pancoran Buntu II yang terancam digusur paksa oleh PT. Pertamina Training & Consulting (PTC).
Sebagaimana diketahui, warga Pancoran diklaim mendapatkan ancaman penggusuran paksa dan tindakan kekerasan dalam konflik pertanahan dengan PTC.
Baca juga: Bentrokan di Pancoran, 23 Orang Jadi Korban, Satu Warga Dirawat di Rumah Sakit
Pada Selasa (23/3/2021) sekitar 31 orang warga Pancoran Gang Buntu II mendapatkan panggilan yang dilayangkan Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan atas pengaduan PTC.
Panggilan tersebut tidak sah secara hukum karena prosedurnya tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan membantah adanya penangkapan dua pemberi bantuan hukum warga Pancoran.
Jimmy mengatakan, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Safaraldy dan Dzuhrian.
“Enggak ada penangkapan, hoaks itu,” kata Jimmy saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.