Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pemberi Bantuan Hukum Warga Pancoran Buntu II Ditangkap dan Diperiksa Polisi

Kompas.com - 25/03/2021, 19:18 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pemberi bantuan hukum warga Pancoran Buntu II atas nama Safaraldy D Widodo dan Dzuhrian Ananda Putra ditangkap dan diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (25/3/2021).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai tindakan pemeriksaan dengan penangkapan sewenang-wenang merupakan bagian dari intimidasi dan bagian dari rangkaian kriminalisasi terhadap warga Pancoran yang tengah memperjuangkan hak atas tempat tinggal yang layak.

“Tanpa ada surat penangkapan maupun panggilan, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dengan status sebagai saksi tindak pidana selama 8 (delapan) jam atas Pasal 167 dan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan disertai berbagai intimidasi,” ujar perwakilan LBH Jakarta, Charlie Albajili dalam keterangan pers, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Wagub DKI Minta Pertamina Carikan Tempat Tinggal Baru untuk Warga Pancoran yang Tergusur

Awalnya, Safaraldy dan Dzuhrian mengantarkan surat jawaban atas panggilan yang tidak sah terhadap sembilan orang warga Warga Pancoran Gang Buntu II kepada penyidik di Unit-II Harta- Benda (Harda) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (24/3/2021) atas permintaan warga.

Keduanya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB dan langsung memberikan surat tersebut kepada penyidik yang menangani.

“Penyidik kemudian tidak terima atas surat penolakan yang diberikan dan kedudukan kedua pemberi bantuan hukum tersebut,” ujar Charlie.

LBH Jakarta mulai mengetahui informasi penangkapan tersebut pada 20.00 WIB.

Baca juga: Kronologi Sengketa Lahan di Pancoran yang Picu Bentrokan Versi Kontras, Warga Kerap Diintimidasi dan Dianiaya

Charlie mengatakan, LBH Jakarta kemudian mengirimkan tim hukum ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan pendampingan hukum terhadap keduanya.

“Sekitar pukul 22.00 WIB, tim hukum mendapati keduanya tengah diperiksa oleh penyidik pada Unit-II Harta-Benda (Harda) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,” tambah Charlie.

Charlie menyebutkan, penyidik meminta tim hukum yang datang untuk keluar dan melarang tim hukum melakukan pendampingan pada proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keduanya.

PT. Pertamina dalam proses pengamanan dan penertiban Aset Pancoran Pasar Minggu, Pertamina berkoordinasi dengan Aparat Kelurahan Pancoran Barat untuk menyalurkan bantuan kepada korban bencana banjir.Dok. PT. Pertamina PT. Pertamina dalam proses pengamanan dan penertiban Aset Pancoran Pasar Minggu, Pertamina berkoordinasi dengan Aparat Kelurahan Pancoran Barat untuk menyalurkan bantuan kepada korban bencana banjir.

Penyidik, lanjut Charlie, melarang keduanya untuk menandatangani surat kuasa kepada tim hukum dan tidak mengakui kuasa lisan yang disampaikan keduanya kepada tim hukum.

“Keduanya baru dapat ditemui dan dilepaskan setelah pemeriksaan berakhir pada pukul 00.49 WIB, Kamis, 25 Maret 2021,” ujar Charlie.

Berdasarkan fakta tersebut, LBH Jakarta menilai penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) berupa penangkapan dan penyitaan secara sewenang- wenang yang melanggar HAM dan konstitusi.

Baca juga: Duduk Perkara Sengketa Lahan di Pancoran yang Picu Bentrokan, Bermasalah Sejak 1970-an

Charlie mengatakan, tindakan pemberi bantuan hukum mengantarkan surat penolakan warga kepada penyidik jelas bukan merupakan tindak pidana dan bahkan dilindungi dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Para Pemberi Bantuan Hukum dirampas kemerdekaannya tanpa adanya surat penangkapan dan diperiksa sebagai saksi tanpa didahului surat panggilan yang sah yang mana hal tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Charlie.

Charlie menyebutkan, Polres Metro Jakarta Selatan juga telah melakukan pelanggaran hukum dengan menghalangi akses pendampingan hukum terhadap kedua PBH yang berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Bentrokan di Pancoran, Pertamina Bantah Pakai Ormas hingga Warga Ingin Perlakuan Manusiawi

Padahal, lanjut Charlie, hak untuk pendampingan hukum tersebut dijamin dalam KUHAP, UU 18 Tahun 2003, UU Bantuan Hukum, UU HAM, United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers, dan United Nations Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice Systems.

“Aparat kepolisian juga seharusnya taat pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tambah Charlie.

Sejumlah orang yang disebut berasal ormas melempar batu dan benda lainnya ke arah Jalan Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (17/3/2021) malam.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Sejumlah orang yang disebut berasal ormas melempar batu dan benda lainnya ke arah Jalan Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (17/3/2021) malam.

Dalam Perkap itu disebutkan bahwa “Dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, atau terperiksa, petugas dilarang menghalang-halangi Penasihat Hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada saksi/ tersangka yang diperiksa“.

LBH Jakarta mengutuk tindakan Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi, dan penghalang-halangan akses bantuan hukum terhadap dua Pemberi Bantuan Hukum Warga Pancoran Buntu II yang terancam digusur paksa oleh PT. Pertamina Training & Consulting (PTC).

Sebagaimana diketahui, warga Pancoran diklaim mendapatkan ancaman penggusuran paksa dan tindakan kekerasan dalam konflik pertanahan dengan PTC.

Baca juga: Bentrokan di Pancoran, 23 Orang Jadi Korban, Satu Warga Dirawat di Rumah Sakit

Pada Selasa (23/3/2021) sekitar 31 orang warga Pancoran Gang Buntu II mendapatkan panggilan yang dilayangkan Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan atas pengaduan PTC.

Panggilan tersebut tidak sah secara hukum karena prosedurnya tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan membantah adanya penangkapan dua pemberi bantuan hukum warga Pancoran.

Jimmy mengatakan, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Safaraldy dan Dzuhrian.

“Enggak ada penangkapan, hoaks itu,” kata Jimmy saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021) sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com