JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengimbau massa simpatisan Rizieq Shihab agar tidak datang ke wilayah pengadilan pada Jumat (26/3/2021) besok.
Imbauan itu disampaikan mengingat terdakwa Rizieq akan menghadiri langsung sidang eksepsi di PN Jakarta Timur.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal meminta massa simpatisan Rizieq mempercayakan proses persidangan kepada pihak pengadilan.
"Terhadap simpatisan Rizieq, di mana pun berada, kami PN Jaktim mengimbau bahwa persidangan ini sudah dilakukan secara terbuka dan sudah diwakili oleh penasihat hukum yang ditunjuk beliau (Rizieq)," kata Alex, Kamis (25/3/2021), melalui rekaman suara yang diterima Kompas.com.
"Sedangkan mengenai hak-hak terdakwa, kami melakukan persidangan ini adalah melalui undang-undang," imbuh Alex.
Baca juga: Rizieq Shihab Bakal Hadiri Sidang di PN Jaktim, 1.985 Personel Polri-TNI Dikerahkan
Alex mengatakan, PN Jaktim telah menjalankan undang-undang secara baik dan benar.
"Untuk itu, kami mengimbau (kepada massa simpatisan) percayakanlah ke persidangan. Dan untuk mengetahui persidangan, nanti silakan saja dengar di media, baik media massa, media cetak, media elektronik, maupun media sosial," kata Alex.
"Sehingga kerumunan atau penumpukan massa bisa dihindari dan wabah Covid-19 bisa kita kurangi atau bisa dihilangkan," lanjut Alex.
Kompas.com juga mencoba menghubungi kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, soal imbauan kepada massa simpatisan Rizieq.
"Imbauan ada di kewenangan PN Jakarta Timur. Enggak baik juga kami ambil kewenangan mereka, biasakan tertib pada porsi masing-masing," kata Aziz melalui pesan tertulis.
Baca juga: Setelah Marah-marah, Rizieq Shihab Akhirnya Diizinkan Hakim untuk Sidang Tatap Muka
Persidangan Rizieq akan berlangsung tatap muka di PN Jakarta Timur pada Jumat besok.
Rizieq diketahui berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual.
Majelis hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin kemudian mengabulkan permintaan Rizieq untuk hadir di ruang sidang.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).
Permintaan itu dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.