JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akhirnya akan digelar secara tatap muka atau offline, Jumat (26/3/2021) ini.
Majelis hakim di PN Jakarta Timur yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin telah mengabulkan permintaan Rizieq untuk hadir di ruang sidang. Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa lalu.
Permintaan dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan massa di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.
Baca juga: Cegah Kerumunan, Massa Simpatisan Rizieq Shihab Diimbau Tak Datang ke PN Jaktim Besok
Sidang tatap muka Rizieq yang dikabulkan untuk dua perkara, yakni perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.
Perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi, Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan juga akan digelar secara tatap muka pada hari ini.
Sebanyak 1.985 personel Polri dan TNI akan dikerahkan untuk menjaga persidangan Rizieq Shihab hari ini.
"Kekuatan yang kami siapkan 1.985 personel gabungan dengan adanya kegiatan sidang (Rizieq) offline besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).
Polisi mengimbau kepada massa simpatisan Rizieq untuk tidak hadir di PN Jaktim mengingat situasi masih pandemi Covid-19.
Baca juga: Polri Siap Turunkan Personel untuk Amankan Sidang Tatap Muka Rizieq Shihab di PN Jaktim
"Imbauan sebaiknya para pendukung tidak datang ke sana nanti malah melanggar prokes, mari kita ikuti saja," kata Yusri.
Imbauan yang sama juga dikeluarkan Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal. Alex meminta massa simpatisan mempercayakan proses persidangan kepada pihak pengadilan.
"Terhadap simpatisan Rizieq, di mana pun berada, kami PN Jaktim mengimbau bahwa persidangan ini sudah dilakukan secara terbuka dan sudah diwakili oleh penasihat hukum yang ditunjuk beliau (Rizieq)," kata Alex, Kamis kemarin melalui rekaman suara yang diterima Kompas.com.
"Sedangkan mengenai hak-hak terdakwa, kami melakukan persidangan ini adalah melalui undang-undang," imbuh Alex.
Alex mengatakan, PN Jaktim telah menjalankan undang-undang secara baik dan benar.
"Untuk itu, kami mengimbau (kepada massa simpatisan Rizieq) percayakanlah ke persidangan. Dan untuk mengetahui persidangan, nanti silakan saja dengar di media, baik media massa, media cetak, media elektronik, maupun media sosial," kata Alex.
"Sehingga kerumunan atau penumpukan massa bisa dihindari dan wabah Covid-19 bisa kita kurangi atau bisa dihilangkan," lanjut Alex.
Sementara kuasa hukum Rizieq , Aziz Yanuar, mengatakan imbauan kepada massa untuk tidak datang ke pengadilan merupakan wewenang PN Jakarta Timur.
"Imbauan ada di kewenangan PN Jakarta Timur. Enggak baik juga kami ambil kewenangan mereka, biasakan tertib pada porsi masing-masing," kata Aziz melalui pesan tertulis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.