Romi berujar, MJB dan SKV membeli paket perjalanan yang terdiri dari visa elektronik palsu Republik Indonesia dan tiket pesawat dari Dubai, Uni Emirat Arab, menuju Indonesia.
Saat ini, lanjut Romi, ketiganya sedang diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta hingga waktu yang belum ditentukan.
"Berdasar temuan tersebut, MK, MJB, dan SKV melanggar Pasal 121 huruf B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutur Romi.
Pengejaran pembuat visa elektronik palsu
Pandu Kurniawan menyebut pihaknya telah mengantongi satu nama pembuat visa elektronik palsu Republik Indonesia tersebut.
"Namun, posisinya saat ini, berdasarkan keterangan serta informasi yang kami kumpulkan, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia," kata Pandu.
"Sedang kami lakukan pendalaman dan kami berkoordinasi untuk mengungkap identitas dia," imbuh dia.
Baca juga: Imigrasi Buru Pembuat Visa Elektronik Palsu yang Digunakan 3 WN India
Pandu menuturkan, pembuat visa elektronik palsu itu sempat menetap di Indonesia.
Oleh karena itu, pihaknya sedang mencari informasi terkait keberadaan orang tersebut.
"Kami juga melakukan koordinsi terkait dengan pihak-pihak di Indonesia yang mungkin membantu yang bersangkutan untuk tinggal sementara waktu di Indonesia," papar dia.
Kasus visa elektronik palsu perdana
Pandu menyebutkan, pihaknya sempat menemukan visa palsu Republik Indonesia sebelum-sebelumnya.
Namun, baru kali ini pihaknya menemukan pengguna visa elektronik palsu.
"Kalo visa biasa yang dipalsukan, pernah, tapi kalo visa elektronik, ini baru pertama kalinya," ungkap Pandu.
"Program visa elektronik sendiri itu baru dicanangkan tanggal 26 September (2020), tapi baru dimulai bulan 10 (Oktober 2020)," lanjut Pandu.
Baca juga: Pemalsuan Visa Elektronik Baru Pertama Kali Ditemukan di Indonesia, Pelaku WN India