Dia menyatakan, pembuat visa elektronik palsu itu merupakan WNA. Berdasarkan penyelidikan, kata Pandu, pembuatnya merupakan WN India.
"Iya, itu (pembuatnya) WNA dari India. Kalau sindikat (pembuat visa elektronik palsu) yang warga negara Indonesia, belum muncul namanya," papar Pandu.
Pandu menambahkan, sindikat yang bergerak dalam pembuatan visa elektronik palsu tersebut muncul lantaran pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan yang membatasi keluar masuknya WNA.
Hal tersebut lantas membuat permohonan visa Republik Indonesia lebih sulit disetujui bila tujuan si pemohon tidak jelas atau tidak memiliki kepentingan.
"Artinya, permohonan visa sulit disetujui kalau memang tujuannya tidak urgent," ucap Pandu.
"Yang kemudian, mungkin, (sulitnya permohonan visa) menjadi subjek kejahatan sehingga memberikan kemudahan dengan cara tidak sah, tidak legal," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.