Ayu menuturkan, kuasa hukum yang masuk akan menjalani pemeriksaan kesehatan berupa swab antigen. Selain itu, kuasa hukum juga harus mengisi daftar hadir.
“Dari 12 kuasa hukum yang ditunjuk yang diperkenankan masuk, tujuh orang yang diperkenankan masuk ke dalam ruang persidangan,” tambah Ayu.
Ayu menyebutkan, lima kuasa hukum lainnya yang diperkenankan masuk diminta untuk menunggu di ruang transit.
“Yang lima nanti bisa bertukar dengan tujuh orang yang ada di dalamnya. Bapak-bapak bisa koordinasi ya,” kata Ayu.
Baca juga: Rizieq Shihab Bakal Hadiri Sidang di PN Jaktim, 1.985 Personel Polri-TNI Dikerahkan
Ayu kemudian memanggil sejumlah nama kuasa hukum Rizieq Shihab, seperti Munarman, M Mahendradata, Alamsyah Hanafiah, dan lainnya.
Munarman belum terlihat. Sementara itu, Alamsyah Hanafiah masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq hadir di ruang sidang.
Baca juga: Kekhawatiran Adanya Kerumunan Muncul Usai Hakim Putuskan Sidang Tatap Muka bagi Rizieq
Rizieq berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).
Permintaan itu dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.
Kepada majelis hakim, Rizieq juga menjamin simpatisannya tidak akan hadir di lingkungan PN Jaktim.