JAKARTA, KOMPAS.com - Adu mulut antara tim kuasa hukum terdakwa kasus kerumunan dan penghasutan Rizieq Shihab dan petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur terjadi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) pagi.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memprotes keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membacakan nama-nama kuasa hukum yang diizinkan masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta nama-nama kuasa hukum yang masuk ditentukan oleh pihak tim kuasa hukum.
“Ada 12 oke, tapi kan yang menentukan saya, ya ampun ini,” kata perwakilan kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito, kepada perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Rizieq Shihab Tiba di PN Jaktim, Tim Kuasa Hukum: Allahu Akbar
Perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, AA Ayu Chomalea Dewi, kemudian tetap membacakan nama-nama kuasa hukum yang diizinkan masuk. Pembacaan nama-nama kuasa hukum Rizieq Shihab kemudian tetap diprotes.
“Saya ketuanya, saya malah enggak tahu siapa diizinkan masuk. Makanya ini jadi berantakan. Makanya cek setelah Munarman, siapa. Bukan berdasarkan urutan. Bu, Bu, sini,” ujar Sugito.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya kemudian maju ke depan tim kuasa hukum. Ia meminta anggotanya untuk melakukan penjagaan.
Anggota kepolisian kemudian maju dan meminta tim kuasa hukum dan wartawan mundur. Aksi saling dorong juga sempat terlihat ketika tim kuasa hukum menunggu Rizieq Shihab tiba.
Baca juga: Ada Sidang Rizieq, Pintu Gerbang PN Jaktim Dijaga Ratusan Polisi
“Jangan dorong-dorong,” teriak anggota tim kuasa hukum kepada polisi.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya mengizinkan 12 kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab untuk masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) pagi.
AA Ayu Chomalea Dewi mengatakan, hanya tujuh pengacara terdakwa Rizieq yang bisa memasuki ruang persidangan.
“Bagi bapak-bapak yang disebutkan namanya diperkenankan untuk masuk. Yang diperkenankan hanya 12 orang untuk kuasa hukum,” ujar Ayu di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) pagi.
Ayu menuturkan, kuasa hukum yang masuk akan menjalani pemeriksaan kesehatan berupa swab antigen. Selain itu, kuasa hukum juga harus mengisi daftar hadir.
“Dari 12 kuasa hukum yang ditunjuk yang diperkenankan masuk, tujuh orang yang diperkenankan masuk ke dalam ruang persidangan,” tambah Ayu.
Ayu menyebutkan, lima kuasa hukum lainnya yang diperkenankan masuk diminta untuk menunggu di ruang transit.
“Yang lima nanti bisa bertukar dengan tujuh orang yang ada di dalamnya. Bapak-bapak bisa koordinasi ya,” kata Ayu.
Baca juga: Rizieq Shihab Bakal Hadiri Sidang di PN Jaktim, 1.985 Personel Polri-TNI Dikerahkan
Ayu kemudian memanggil sejumlah nama kuasa hukum Rizieq Shihab, seperti Munarman, M Mahendradata, Alamsyah Hanafiah, dan lainnya.
Munarman belum terlihat. Sementara itu, Alamsyah Hanafiah masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq hadir di ruang sidang.
Baca juga: Kekhawatiran Adanya Kerumunan Muncul Usai Hakim Putuskan Sidang Tatap Muka bagi Rizieq
Rizieq berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).
Permintaan itu dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.
Kepada majelis hakim, Rizieq juga menjamin simpatisannya tidak akan hadir di lingkungan PN Jaktim.
Majelis hakim sebelumnya mengaku khawatir massa pendukung Rizieq akan mendatangi PN Jaktim jika sidang digelar offline.
Kondisi itu berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Hakim sekaligus mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Setelah Marah-marah, Rizieq Shihab Akhirnya Diizinkan Hakim untuk Sidang Tatap Muka
Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Dengan dikabulkannya permohonan itu, Rizieq dalam sidang selanjutnya tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.