Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 26/03/2021, 10:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret nama Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda, terus bergulir.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini ikut berkomentar atas kasus itu. LPSK membangun komunikasi untuk melindugi korban.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, LPSK sudah melakukan konfirmasi kepada Pemprov DKI dan benar Blessmiyanda dinonaktifkan karena terbelit dugaan kasus pelecehan seksual.

"Ya (benar terjadi nonaktif), kami sudah konfirmasi dugaan pelecehan seksual tersebut," kata Edwin dalam pesan singkat, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Pengakuan Korban yang Diduga Dilecehkan Kepala BPPBJ DKI ke LPSK: Korban Tak Hanya 1 Orang

Edwin mengatakan, Blessmiyanda disebut melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai bawahannya di BPPBJ DKI.

Kasus mulai kian terkuak ketika Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh juga membenarkan materi pemeriksaan Blessmiyanda berkaitan dengan kasus pelecehan seksual.

Korban tak hanya satu orang

Edwin mengatakan, setelah melakukan komunikasi dengan korban, LPSK mendapat keterangan bahwa korban dugaan pelecehan seksual tersebut tidak hanya satu orang.

"Menurut korban, ada korban lainnya juga," kata dia.

Edwin mengatakan, korban juga sudah memiliki niat melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke kepolisian.

LPSK akan memberikan dukungan kepada korban untuk membawa perkara tersebut ke ranah pidana, terlepas dari pemeriksaan Inspektorat DKI yang kini sedang berlangsung.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke