Edwin mengatakan, dengan meletakkan kasus tersebut ke ranah pidana akan memberikan rasa keadilan kepada korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. Termasuk memberikan pesan kepada calon pelaku potensial lainnya bahwa hukuman pidana bagi tindak pelecehan seksual masih berjalan.
Baca juga: LPSK Dorong Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI Diusut Polisi
"Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan," kata Edwin.
Namun tudingan-tudingan tersebut dibantah Blessmiyanda. Dia mengaku dibebastugaskan dan diperiksa Inspektorat hanya karena masalah kinerja.
Isu dugaan pelecehan seksual yang diarahkan kepadanya dianggap sama sekali tak benar.
"Resminya (pemeriksaan) memang masalah kinerja, memang begitu," kata Blessmiyanda saat dihubungi melalui telepon, Kamis.
Blessmiyanda merasa tuduhan pelecehan seksual tersebut sebagai fitnah. Meski demikian, ia merasa sudah biasa dengan tuduhan-tuduhan yang mengarah pada dirinya.
Dia juga merasa tidak terganggu dengan isu-isu yang beredar terkait pelecehan seksual tersebut. Ia menilai hal itu lumrah selama menjabat sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
"Saya mah setiap hari diancam jadi kepala BPPBJ. Saya itu sudah biasa, enggak jadi masalah," kata Blessmiyanda.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.