JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya turut menerapkan sistim tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional sejak, Selasa (23/3/2021).
Ada 98 kamera ETLE yang terpasang di beberapa jalan protokol di Jakarta dan sekitarnya. Tujuannya dapat menindak para pelanggar lalu lintas.
Cara kerja kamera ETLE mampu mendeteksi nomor kendaraan, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.
Setelah proses identifikasi jenis pelanggaran, selanjutnya petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar.
Baca juga: Aturan Lengkap Tilang Elektronik: Lokasi, Jenis Pelanggaran, Denda hingga Cara Bayar
Nantinya, pengendara akan diberi waktu delapan hari untuk konfirmasi melalui situs web https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub-Direktorat Penegakan Hukum.
Namun, pengendara juga bisa mengetahui lebih awal apakah pernah melakukan pelangaran lalu lintas atau tidak.
Baca juga: Dapat Surat Konfirmasi Tilang Elektronik tetapi Kendaraan Sudah Dijual, Apa yang Harus Dilakukan?
Pengecekan data dapat dilakukan melalui situs ETLE Polda Metro Jaya. Berikut caranya :
1. Pertama, masuk dalam laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Kemudian masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka yang ada di STNK.
3. Setelah data dimasukan kemudian klik 'cek data' yang tertera.
Setelah semua proses dilakukan nantinya akan terlihat, jika ada pelanggaran maka data akan keluar.
Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat 'No data available atau data tidak ditemukan'.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.