JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pengadilan dengan terdakwa Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (26/3/2021) ini.
Pada pukul 09.40 WIB, arus lalu lintas di sekitar PN Jakarta Timur tampak lancar. Kasat Lantas Polres Jakarta Timur, Telly Bahute memastikan, tidak ada pengalihan arus lalu lintas (lalin) di sekitar PN Jakarta Timur hari ini.
"Tidak ada. Sampai saat ini, sudah sidang keempat, arus lalin berjalan seperti biasa. Tidak ada penyekatan, tidak ada pengalihan arus," kata Telly di lokasi.
Baca juga: PN Jaktim Hanya Izinkan 7 Kuasa Hukum Dampingi Rizieq Shihab
Telly mengimbau masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan di sekitar PN Jakarta Timur.
"Ya kami mengimbau, marilah kita sama-sama menjaga sidang ini berjalan dengan baik," ujar dia.
Sidang terhadap Rizieq di PN Jakarta Timur akhirnya akan digelar secara tatap muka atau offline, Jumat (26/3/2021) ini setelah beberapa sidang sebelumnya digelar secara virtual.
Majelis hakim di PN Jakarta Timur yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin telah mengabulkan permintaan Rizieq untuk hadir di ruang sidang. Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa lalu.
Permintaan dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan massa di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.
Baca juga: Rizieq Shihab Hadiri Sidang, Polisi Pasang Kawat Berduri di Sekitar PN Jaktim
Sidang tatap muka Rizieq yang dikabulkan untuk dua perkara, yakni perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.
Perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi, Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan juga akan digelar secara tatap muka pada hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.