JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, menangkap dua tersangka pelaku malapraktik pada penyuntikan filler payudara yang dialami model Monica Indah.
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021).
"Ditangani Polsek Penjaringan, tersangka ada dua yaitu YJ, satu lagi S. Modus operandi adalah menawarkan produk filler payudara melalui media sosial," kata Guruh.
Kasus itu bermula ketika Monica Indah tergiur dengan penawaran temannya untuk melakukan filler payudara di klinik kecantikan milik YJ.
Baca juga: Ini Pengakuan Monica Indah Jadi Korban Malapraktik Filler Payudara
Filler adalah pengisi jaringan lunak, yakni zat yang dirancang untuk disuntikkan di bawah permukaan kulit guna menambah volume dan kepadatan di area yang disuntikkan, misalnya di bawah jaringan kulit pada payudara.
Pada 15 November 2020, YJ bersama suaminya S mendatangi apartemen Monica Indah di kawasan Penjaringan untuk melakukan filler payudara.
"Pelaku mendatangi rumah pasien kemudian menyuntikkan cairan filler ke tempat yang diinginkan pasien tersebut," kata Guruh.
Guruh memastikan bahwa baik YJ maupun S bukanlah tenaga kesehatan. Mereka belajar melakukan suntik filler kepada D, seorang yang mengaku dokter dan kini masih dalam penyelidikan polisi.
"YJ ini belajar suntik filler kepada seorang yang mengaku dokter dengan nama D. Kemudian pelaku YJ ini membeli cairan filler yang disuntikkan itu melalui toko online," sambungnya.
Awalnya Monica mengirim uang muka sebesar Rp 1 juta dan mengirim pelunasannya sebesar Rp 12,5 juta setelah penyuntikan filler dilakukan. Namun setelah menjalani filler payudara, Monica mengaku kesakitan.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Malapraktik Filler Payudara, Monica Indah Akui Habis Ratusan Juta Rupiah
"Namun setelah 19 hari kemudian payudara korban mengalami pembengkakan sampai mengeluarkan nanah," ujar Guruh.
Monica lalu melaporkam apa yang dia alami ke Polsek Metro Penjaringan.
Setelah sempat melarikan diri, YJ dan S ditangkap di Lampung pada hari Minggu, 21 Maret 2021.
YJ dikenakan Pasal UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 dan Pasal 83 Jo Pasal 64 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan S dijerat Pasal 56 KUHPidana karena membantu YJ melakukan kejahatannya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.