Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Pelaku Malapraktik Filler Payudara Monica Indah Ditangkap

Kompas.com - 26/03/2021, 12:55 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, menangkap dua tersangka pelaku malapraktik pada penyuntikan filler payudara yang dialami model Monica Indah.

Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021).

"Ditangani Polsek Penjaringan, tersangka ada dua yaitu YJ, satu lagi S. Modus operandi adalah menawarkan produk filler payudara melalui media sosial," kata Guruh.

Kasus itu bermula ketika Monica Indah tergiur dengan penawaran temannya untuk melakukan filler payudara di klinik kecantikan milik YJ.

Baca juga: Ini Pengakuan Monica Indah Jadi Korban Malapraktik Filler Payudara

Filler adalah pengisi jaringan lunak, yakni zat yang dirancang untuk disuntikkan di bawah permukaan kulit guna menambah volume dan kepadatan di area yang disuntikkan, misalnya di bawah jaringan kulit pada payudara.

Pada 15 November 2020, YJ bersama suaminya S mendatangi apartemen Monica Indah di kawasan Penjaringan untuk melakukan filler payudara.

"Pelaku mendatangi rumah pasien kemudian menyuntikkan cairan filler ke tempat yang diinginkan pasien tersebut," kata Guruh.

Guruh memastikan bahwa baik YJ maupun S bukanlah tenaga kesehatan. Mereka belajar melakukan suntik filler kepada D, seorang yang mengaku dokter dan kini masih dalam penyelidikan polisi.

"YJ ini belajar suntik filler kepada seorang yang mengaku dokter dengan nama D. Kemudian pelaku YJ ini membeli cairan filler yang disuntikkan itu melalui toko online," sambungnya.

Awalnya Monica mengirim uang muka sebesar Rp 1 juta dan mengirim pelunasannya sebesar Rp 12,5 juta setelah penyuntikan filler dilakukan. Namun setelah menjalani filler payudara, Monica mengaku kesakitan.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Malapraktik Filler Payudara, Monica Indah Akui Habis Ratusan Juta Rupiah

"Namun setelah 19 hari kemudian payudara korban mengalami pembengkakan sampai mengeluarkan nanah," ujar Guruh.

Monica lalu melaporkam apa yang dia alami ke Polsek Metro Penjaringan.

Setelah sempat melarikan diri, YJ dan S ditangkap di Lampung pada hari Minggu, 21 Maret 2021.

YJ dikenakan Pasal UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 dan Pasal 83 Jo Pasal 64 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan S dijerat Pasal 56 KUHPidana karena membantu YJ melakukan kejahatannya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com