JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan memastikan bahwa pelaku kasus malapraktik filler payudara yang dialami model Monica Indah bukan tenaga kesehatan.
"Iya, statusnya bukan dokter. Sebenarnya dia aslinya sebagai tenaga di salon dan pemilik salon," kata Guruh dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021).
Filler adalah pengisi jaringan lunak, yakni zat yang dirancang untuk disuntikkan di bawah permukaan kulit guna menambah volume dan kepadatan di area yang disuntikkan, misalnya di bawah jaringan kulit pada payudara.
Baca juga: 2 Tersangka Pelaku Malapraktik Filler Payudara Monica Indah Ditangkap
Suami YJ berinisial S juga ditangkap.
Menurut Guruh, YJ belajar melakukan suntik filler kepada D, seorang yang mengaku dokter dan kini masih dalam penyelidikan polisi.
"YJ ini belajar suntik filler kepada seorang yang mengaku dokter dengan nama D, kemudian pelaku YJ ini membeli cairan filler yang disuntikkan itu melalui toko online," sambungnya.
YJ menyuntikkan cairan filler Hyaluronic Acid ke payudara Monica Indah pada Minggu 15 November 2020, di apartemen Monica di kawasan Penjaringan.
Awalnya Monica mengirim uang muka sebesar Rp 1 juta dan mengirim pelunasannya setelah menjalani filler sebesar Rp 12,5 juta.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Malapraktik Filler Payudara, Monica Indah Akui Habis Ratusan Juta Rupiah
Namun, setelah menjalani filler payudara, Monica mengaku kesakitan.
"Setelah 19 hari kemudian payudara korban mengalami pembengkakan sampai mengeluarkan nanah," ujar Guruh.
Monica melaporkan apa yang dia alami ke Polsek Metro Penjaringan.
Setelah sempat melarikan diri, YJ dan S ditangkap di Lampung pada Minggu (21/3/2021).
Akibat perbuatannya, YJ disangkakan pasal UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 dan Pasal 83 Jo Pasal 64 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan S dijerat pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.