Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Senjata Tajam, Sopir Pengacara Rizieq Shihab Diamankan Polisi

Kompas.com - 26/03/2021, 13:48 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil milik Alamsyah Hanafiah, pengacara Rizieq Shihab, di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kedapatan membawa senjata tajam pada Jumat (26/3/2021).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan membenarkan, mobil tersebut memang milik Alamsyah Hanafiah.

Satu sopir berinisial AS (53) kini diamankan Polres Jakarta Timur.

"Iya dari pengakuan saksi yang kami periksa di kantor, dia adalah sopirnya (Alamsyah)," kata Indra saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca juga: Diimbau Polisi Lewat Pengeras Suara, Simpatisan Rizieq Shihab Bertahan dan Tutup Kuping

Selain sopir, dua bilah senjata tajam juga diamankan.

"Mobil dengan nomor polisi B 2049 UBG. Kemudian setelah kami tanyakan kepada si driver atau sopir tersebut, barang bukti yang kami dapatkan, pengakuan dari si saksi atau sopir sudah ada di dalam mobil," lanjut Indra.

Indra menyebut, mobil tersebut diamankan di Jalan Sumarsono. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur akhirnya akan digelar secara tatap muka atau offline, Jumat (26/3/2021) ini.

Baca juga: Wartawan Dilarang Masuk ke PN Jaktim, Persidangan Rizieq Shihab Digelar Tertutup

Majelis hakim di PN Jakarta Timur yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin telah mengabulkan permintaan Rizieq untuk hadir di ruang sidang.

Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa lalu.

Permintaan dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan massa di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.

Sidang tatap muka Rizieq yang dikabulkan untuk dua perkara, yakni perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.

Perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi, Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan juga akan digelar secara tatap muka pada hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com