Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta, Rizieq Shihab Minta Proses Hukum Kasus Kerumunan Dihentikan

Kompas.com - 26/03/2021, 15:13 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nirmala Maulana Achmad,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 mengatakan dirinya sudah membayar denda Rp 50 juta.

Sehingga, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat lagi dilakukan, atau sesuai dengan asas nebis in idem seperti yang tertulis dalam Pasal 76 KUHP, tulis kuasa hukum Rizieq dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan Jumat (26/3/2021).

Berdasarkan eksepsi tersebut, diberitakan bahwa Rizieq dan FPI membayar sanksi denda administratif pada hari Minggu (15/11/2020), atau sehari usai terjadinya kerumunan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kerumunan tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sekitar 10.000 orang hadir dalam acara tersebut. Kerumunan itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Baca juga: Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Mengaku Tak Pernah Dapat Pemberitahuan Soal Protokol Kesehatan

"Sanksi denda administratif yang dijatuhkan terhadap Habib Rizieq Shihab telah sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sehingga terhadap Habib Rizieq Shihab tidak dapat lagi dilakukan proses hukum (nebis in idem)," tulis eksepsi tersebut.

Oleh karenanya, sudah sepatutnya proses perkara dalam peristiwa kerumunan di Petamburan harus dinyatakan batal demi hukum, lanjut eksepsi tersebut.

Sidang pembacaan eksepsi oleh terdakwa Rizieq diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat.

Hanya saja, sidang dilangsungkan secara tertutup. Wartawan bahkan tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang.

Baca juga: Protes Sidang Digelar Tertutup, Kuasa Hukum Rizieq: Publik Berhak Tahu

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum digelar secara virtual dari PN Jaktim.

Rizieq yang saat ini ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dijadwalkan untuk menghadiri sidang secara online.

Namun, Rizieq menolak aturan tersebut, dan memaksa agar sidang dilakukan tatap muka. Hakim akhirnya mengabulkan permohonan itu dengan syarat tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim.

Meski demikian, sejumlah simpatisan Rizieq tetap memadati pintu masuk PN Jaktim, Jumat siang. Aksi saling dorong antara massa simpatisan dan anggota kepolisian yang berjaga pun sempat terjadi.

Setidaknya empat simpatisan Rizieq diamankan polisi usai kericuhan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com