JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, kericuhan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) siang, terjadi karena ada provokasi dari simpatisan Rizieq Shihab.
Polisi menangkap sejumlah simpatisan Rizieq Shihab.
“Ya tentu kegiatan yang sifatnya ucapan ataupun dorongan dan sebagainya. Kami ingin mengetahui jangan sampai nanti akibat tindakannya oknum ini memicu yang lain untuk berkerumum dan tidak mentaati protokol kesehatan,” kata Erwin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat siang.
Baca juga: Kericuhan di Depan PN Jaktim, Polisi Kejar hingga Tangkap Simpatisan Rizieq Shihab
Erwin mengatakan, anggota Polri-TNI telah melakukan pengamanan jalannya sidang Rizieq Shihab.
Anggota juga telah melakukan langkah-langkah untuk melakukan pembubaran kerumunan simpatisan yang muncul.
“Ya tentu kita sama-sama ketahui bahwa baik dari pihak Muhammad Rizieq Shihab dan kawan-kawan dan kuasa hukumnya kita sudah mengingatkan kaitannya dengan pandemi Covid-19 ini untuk tidak menimbulkan kerumunan,” ujar Erwin.
“Kita juga melakukan step by step untuk mengimbau dulu sekali, dua kali, tiga kali kita imbau untuk membubarkan kerumunan sehingga kita tadi mengamankan satu dua orang untuk melakukan edukasi,” ujar Erwin.
Polisi kemudian mengingatkan kepada simpatisan Rizieq Shihab untuk tidak melakukan tindakan provokasi.
Erwin berharap para simpatisan Rizieq Shihab dapat mengerti terkait imbauan polisi.
“(Penangkapan) Ya tentu kami hanya bersifat sesuai dengan pasal 5 KUHP menanyakan identitas, menghentikan seseorang kemudian melakukan interogasi sehingga sampai jelas bahwa yang bersangkutan dinyatakan bukan bagian daripada yang kita curigai mempunyai niat lain yang tidak baik,” tambah Erwin.
Sebelumnya, kericuhan sempat terjadi di depan pengadilan sekitar pukul 13.30 WIB.
Pantauan Kompas.com, sejumlah simpatisan awalnya bershalawat di dekat pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Anggota kepolisian kemudian membuat barikade di depan simpatisan Rizieq Shihab.
“Kepada yang bersholawat bergeser ke tempat lain untuk tidak menggangu jalannya sidang,” ujar polisi di depan simpatisan lewat mobil pengeras suara.
Kemudian, terjadi aksi saling dorong antara massa simpatisan Rizieq Shihab. Beberapa saat kemudian, simpatisan berlari menjauh dari polisi.
Sejumlah anggota kepolisian mengejar sejumlah simpatisan Rizieq Shihab. Satu simpatisan kemudian ditangkap oleh polisi.
Polisi juga terlihat menarik dan menendang satu orang.
Sebanyak empat simpatisan Rizieq Shihab kemudian dibawa masuk ke kendaraan milik polisi.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq hadir di ruang sidang.
Baca juga: Mengaku Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta, Rizieq Shihab Minta Proses Hukum Kasus Kerumunan Dihentikan
Rizieq berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).
Permintaan itu dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.
Kepada majelis hakim, Rizieq juga menjamin simpatisannya tidak akan hadir di lingkungan PN Jaktim.
Majelis hakim sebelumnya mengaku khawatir massa pendukung Rizieq akan mendatangi PN Jaktim jika sidang digelar offline.
Kondisi itu berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Hakim sekaligus mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Dengan dikabulkannya permohonan itu, Rizieq dalam sidang selanjutnya tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.