JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dengan terdakwa Rizieq Shihab berpotensi kembali digelar secara virtual jika simpatisannya terus menimbulkan kerumunan di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Polisi akan memberikan informasi terkait kerumunan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada majelis hakim.
“(Jika tetap ada kerumunan) tentu kami akan menginformasikan hal ini kepada majelis hakim sehingga menjadi dasar pertimbangan bagi majelis hakim pada situasi tertentu menetapkan atau mempertimbangkan kembali keputusannya yang tadinya offline menjadi putusan lain,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Kericuhan di Depan PN Jaktim, Polisi Kejar hingga Tangkap Simpatisan Rizieq Shihab
Menurut dia, informasi dari polisi bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan jalannya persidangan secara online.
Keputusan untuk menggelar sidang secara online, lanjut Erwin, adalah wewenang majelis hakim.
“Saya tidak tahu (rencana sidang online). Kami hanya menginformasikan. Semua wewenang majelis hakim,” kata Erwin.
Sebelumnya, kericuhan terjadi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat sekitar pukul 13.30 WIB.
Pantauan Kompas.com, sejumlah simpatisan Rizieq awalnya berselawat di dekat pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Dibubarkan dan Dikejar Polisi, Massa Simpatisan Rizieq Shihab Kocar-kacir
Anggota kepolisian kemudian membuat barikade di depan simpatisan Rizieq Shihab.
“Kepada yang berselawat bergeser ke tempat lain untuk tidak menggangu jalannya sidang,” ujar polisi di depan simpatisan lewat mobil pengeras suara.
Kemudian, terjadi aksi saling dorong antara massa simpatisan Rizieq Shihab.
Beberapa saat kemudian, simpatisan berlari menjauh dari polisi.
Sejumlah anggota kepolisian mengejar sejumlah simpatisan Rizieq Shihab.
Seorang simpatisan Rizieq Shihab kemudian ditangkap oleh polisi.
Polisi juga terlihat menarik dan menendang satu simpatisan Rizieq Shihab. Simpatisan tersebut kemudian ditangkap polisi.