Sebanyak empat simpatisan Rizieq Shihab dibawa masuk ke kendaraan milik polisi.
Baca juga: Ricuh di Depan PN Jaktim, Kapolres Jaktim: Ada Provokasi dan Dorongan Simpatisan Rizieq Shihab
Erwin mengatakan, kericuhan yang terjadi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terjadi karena ada provokasi dari simpatisan Rizieq Shihab.
Polisi kemudian menangkap sejumlah simpatisan Rizieq Shihab saat kericuhan terjadi.
“Ya tentu kegiatan yang sifatnya ucapan ataupun dorongan dan sebagainya. Kami ingin mengetahui jangan sampai nanti akibat tindakannya oknum ini memicu yang lain untuk berkerumum dan tidak menaati protokol kesehatan,” kata Erwin.
Erwin mengatakan, anggota TNI Polri telah mengamankan jalannya sidang Rizieq Shihab.
Anggota TNI Polri juga telah melakukan langkah-langkah untuk membubarkan kerumunan simpatisan Rizieq Shihab yang muncul.
“Ya tentu kita sama-sama ketahui bahwa baik dari pihak Muhammad Rizieq Shihab dan kawan-kawan dan kuasa hukumnya kita sudah mengingatkan kaitannya dengan pandemi Covid-19 ini untuk tidak menimbulkan kerumunan,” ujar Erwin.
Baca juga: Hakim Akhirnya Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab, Sidang Digelar Tatap Muka
“Kami juga melakukan step by step untuk mengimbau dulu sekali, dua kali, tiga kali, kami imbau untuk membubarkan kerumunan sehingga kami tadi mengamankan satu dua orang untuk melakukan edukasi,” ujar Erwin.
Polisi kemudian mengingatkan simpatisan Rizieq Shihab untuk tidak melakukan tindakan provokasi.
Erwin berharap para simpatisan Rizieq Shihab dapat memahami imbauan polisi.
“(Penangkapan) ya tentu kami hanya bersifat sesuai dengan Pasal 5 KUHP, menanyakan identitas, menghentikan seseorang, kemudian melakukan interogasi sehingga sampai jelas bahwa yang bersangkutan dinyatakan bukan bagian daripada yang kami curigai mempunyai niat lain yang tidak baik,” tambah Erwin.
Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara offline.
Sidang yang dikabulkan untuk digelar offline adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Hakim juga mengabulkan sidang offline untuk perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.
Baca juga: Mengaku Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta, Rizieq Shihab Minta Proses Hukum Kasus Kerumunan Dihentikan
Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Rizieq bisa datang langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline.
Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan bahwa kehadiran Rizieq ke PN Jakarta Timur tak menimbulkan kerumunan.
"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.